Anies Perpanjang Kerja Sama TPST Bantargebang dengan Pemkot Bekasi
- Edwin Firdaus/VIVA.
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kerja sama dengan Pemkot Bekasi dalam hal peningkatan pemanfaatan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.Â
Kerja sama keduanya diperpanjang untuk kurun waktu 5 tahun ke depan. Dalam Memorandum of Undestanding (MoU) sebelumnya kerja sama itu akan berakhir pada 26 Oktober 2021.
Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi secara simbolis pun menandatangani kerja sama tersebut. Dengan disaksikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021.
Anies menyambut baik perpanjangan kerja sama ini sebab bisa menjadikan kedua wilayah yang bertetangga untuk menjalankan sebuah kolaborasi. Selain itu, kata dia, juga dapat menghadirkan banyak manfaat untuk masing-masing warganya.
"Kerja sama ini diperpanjang karena sebagai tetangga wilayah sudah sepatutnya saling berkolaborasi. Hal ini bisa dilakukan seperti pemanfaatan potensi wilayah dalam memenuhi segala kebutuhan. Khusus saat ini kita berharap perpanjangan jangka waktu TPST Bantargebang menjadi solusi jangka panjang sekaligus mengurangi dampak lingkungan di sekitar," kata Anies.
Mantan menteri pendidikan itu berharap, kerja sama ini bukan sekadar seremonial. Namun juga menjadi sebuah budaya yang menandakan bahwa masing-masing wilayah sudah terintegrasi baik secara sosial, budaya, dan ekonomi.
"Kami apresiasi dukungan dari Pemkot Bekasi, karena telah mau membantu kami di Jakarta dalam mengentaskan permasalahan sampah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri yang ikut memfasilitasi perjanjian ini," kata Anies.
Untuk diketahui, ruang lingkup kerja sama dengan Pemkot Bekasi meliputi dana kompensasi, revisi dokumen Andal RKL/RPL, pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan dan jalur dan waktu pengangkutan sampah. Kemudian, monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan, pembuangan dan pengambilan sampah, inovasi teknologi reduksi sampah, hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.
Sementara lingkup kompensasi dalam kesepakatan ini, antara lain penanggulangan kerusakan lingkungan; pemulihan lingkungan dan biaya kesehatan dan pengobatan. Lalu, kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai; hingga bantuan langsung tunai dan pertanggungan kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang.Â