Ganjil Genap Jakarta Diperluas Berlaku Hari Ini, Cek 13 Lokasinya
- Dishub DKI Jakarta
VIVA – Bagi pengendara roda empat di Ibu Kota perlu diingat. Mulai hari ini, Senin 25 Oktober 2021, kebijakan ganjil genap Jakarta dua sesi bukan lagi berlaku pada 3 ruas jalan. Melainkan diperluas menjadi 13 ruas jalan di Jakarta.
"Dari tiga kawasan, menjadi 13 kawasan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin 25 Oktober 2021.
Untuk itu, bagi pengendara roda empat yang mau melintas di Jakarta perlu mengingat kebijakan ganjil genap Jakarta. Karena hari ini tanggal 25, maka yang bisa melintas di 13 ruas jalan itu adalah mobil dengan pelat ganjil. Mobil dengan pelat genap bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.
Baca juga: Tarif PCR di Soetta, Malaysia Minta Barter dan Korban Polsek Parigi
Kebijakan ganjil-genap dua sesi dimulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku sejak hari Senin-Jumat. Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional. Berikut 13 lokasi ganjil genap di Jakarta:
- Jl Sudirman
- Jl MH Thamrin
- Jl Rasuna Said
- Jl Fatmawati
- Jl Panglima Polim
- Jl Sisingamangaraja
- Jl MY Haryono
- Jl Gatot Subroto
- Jl S Parman
- Jl Tomang Raya
- Jl Gunung Sahari
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani.