Gerebek Hotel dan Kosan, 4 PSK Belia Tarif Rp350 Ribuan Diamankan

Ilustrasi Pekerja Seks Komersial
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan penggerebekan di sejumlah kosan dan hotel di kawasan Priuk, Kota Tangerang. Dalam penggerebekan itu, empat pekerja seks komersial (PSK) usia belia berhasil diamankan.

Baru Raih Penghargaan Bergengsi, Intip Mewahnya Bali Sunset Road Convention Center (BSCC)

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Tangerang Agapito De Araujo mengatakan selain empat PSK, pihaknya juga mengamankan dua orang pria diduga hidung belang. Saat penggerebekan yang dilakukan pada Jumat malam, 22 Oktober 2021 itu juga ditemukan barang bukti di kamar terkait praktik mesum.

"Ada 4 orang (PSK) sudah diamankan disini. Dan, dua orang pria hidung belang. Ada barang bukti alat kontrasepsi banyak, di kamar itu," kata Agapito saat dikonfirmasi pada Sabtu, 23 Oktober 2021.

Jasad Wanita Kondisi Membusuk Ditemukan di Kolong Kasur Hotel Semarang, Diduga Dibunuh

Ilustrasi Pekerja Seks Komersial.

Photo :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

Saat penggerebekan, terdapat pasangan yang sedang berbuat tindak asusila. Kemudian seluruh pasangan yang diamankan langsung dibawa ke kantor Dinas Sosial Kota Tangerang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Satpol PP Bogor Akan Bongkar Lagi Warung di Kawasan Wisata Puncak Pekan Depan

"Mereka langsung kita amankan bersama yang lainnya. Sekarang masih di kantor untuk didata. Dan, akan diserahkan Dinas Sosial Kota Tangerang, guna dilakukan pembinaan," lanjut Agapito.

Dari hasil pemeriksaan sementara, empat PSK ini biasanya mencari pelanggan melalui aplikasi telepon genggam atau online. Para PSK itu dalam menjual jasa esek-esek selalu berpindah tempat. Mereka juga mematok tarif untuk pria hidung belang yang berminat menggunakan jasanya.

"Umur masih muda rata-rata (kelahiran) 2004, 18 tahun. Mereka (biasa) melakukan, via online. Dan, empat PSK ini diketahui berpindah-pindah dalam bekerja. Mereka mematok tarif sebesar Rp350 ribu," katanya.

Sementara, untuk penyedia tempat tersebut, akan diselidiki bidang penegakan dan hukum atau gakkum. Nantinya, bila terbukti melanggar, pihaknya akan melakukan penyegelan.

"Untuk penyegelan akan dicek dulu apakah melanggar atau tidak. Nanti akan kita kabarkan ke bidang gakkum untuk tindakan lebih lanjut. Jika melanggar kita segel indekosnya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya