Polres Jakarta Barat Bakar Barang Bukti Narkoba Rp34 Miliar

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Mapolres Jakarta Barat
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito

VIVA – Polres Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berbagai jenis yakni sabu-sabu dan ganja. Jumlahnya cukup banyak, dan jika ditotal narkoba tersebut senilai Rp34 milliar. Pemusnahan itu dilakukan di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 22 Oktober 2021.

Barang bukti narkoba yang dibakar tersebut yakni 299 kilogram ganja dan 27,1 kilogram sabu. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat dengan incenerator milik BNN.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan ganja dan sabu-sabu itu merupakan hasil pengungkapan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dilakukan selama kurun waktu dua bulan. Dalam kasus ini polisi juga menangkap sebanyak 17 tersangka.

"Ada 17 tersangka dari kasus ini yang diamankan. Sedang diproses dan kemudian dilakukan ke pengadilan," ujar Ady saat pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 22 Oktober 2021.

Modus Distribusi Narkoba

Ady menjelaskan, pengungkapan ini terdiri dari dua modus pendistribusian yang digunakan para tersangka. Pertama polisi bekerja sama dengan Bea Cukai, melakukan pengungkapan penyelundupan narkoba yang dilakukan adalah melalui jalur darat. Baik itu lewat bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan kedua melalui jalur ekspedisi.

"Kita bekerjasama dengan Bea Cukai untuk mengamankan melalui jalur ekspedisi," ujarnya.

Berdasarakan penelusuran polisi, jaringan narkoba yang ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ini merupakan hasil pengungkapan di wilayah Jabodetabek.

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

"Jika dipasarkan di pasar gelap, jumlah nominal juga berhasil disebar sebesar Rp34 miliar," ujarnya.

Hingga kini para tersngka yang terlibat kasus narkoba tersebut telah dimankan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 113 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2), Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan
Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang

Roman WN Ukraina Tak Terkait Freddy Pratama, Brigjen Mukti: Thailand Surga Pelarian

Roman Nazarenko (RN) alias RN, pelaku tindak pidana narkoba di salah satu villa kawasan Jimbaran, Badung, Bali, dipastikan tidak terkait gembong narkoba, Freddy Pratama w

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024