Buntut Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Penjara
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Selebgram Rachel Vennya terancam hukuman satu tahun penjara terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena kabur dari proses karantina, di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.
"Dugaan persangkaan di pasal Undang-Undang (UU) Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman 1 tahun penjara," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 21 Agustus 2021.
Rachel Vennya terancam dikenakan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi: Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Sedangkan, ayat 2 menyatakan: Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Dia juga terancam dikenakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan saksi. "Setelah itu, kami akan gelarkan (gelar perkara). Jadi, teman-teman sabar," ujarnya.
Seperti diketahui, Rachel Vennya membenarkan bahwa dirinya tidak menjalani karantina yang memang harus dijalani selama 8x24, seperti aturan dalam Surat Edaran Satgas Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Betul. Aku pulang dari Amerika dan enggak menjalani karantina seperti yang seharusnya pemerintah anjurkan," kata Rachel.
Rachel juga meminta maaf kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Pariwisata atas perbuatannya tersebut yang bikin heboh satu Indonesia.