Crypto Mark AI Dilaporkan ke Polisi Kasus Penipuan Rp700 Juta

Gedung Polda Metro Jaya
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Perusahaan trader robot crypto Mark AI dipolisikan member Fisiharto ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan investasi. Fisiharto mengaku rugi mencapai Rp700 juta.

Donovan, Pria Ngaku Ustaz yang Hipnotis Korban dengan Modus Batu Keberuntungan Akhirnya Ditangkap

Di mana jumlah uang ini merupakan akumulasi dari 120 anggota grupnya. Laporan sendiri telah diterima dengan nomor : LP/B/5203/X/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya, tanggal 20 Oktober 2021. Terlapor dalam lidik. Terlapor dipersangkakan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Grup saya ada 120 orang, total investasi Rp700 juta. Paling tinggi di grup saya ada yang sampai tanam 14 ribu USD atau setara Rp217 juta," ucapnya di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 20 Oktober 2021.

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

Sementara itu, Fsiharto sendiri mengklaim sudah menyetor uang Rp128 juta. Menurutnya ada 400-500 ribu orang yang ikut tertipu dalam investasi robot crypto tersebut.

Ilustrasi aset kripto atau cryptocurrency assets.

Photo :
  • Pixabay
Polisi Panggil Lagi Firli Bahuri untuk Pemeriksaan Pekan Depan

"Rata investasi di awal 100 USD itu tinggal dikali saja, jadi sekira ada 50 juta dolar atau apabila dirupiahkan Rp775 miliar. Kalau yang investasi lebih 100 USD ya bisa capai Rp1 triliun," kata dia. 

Dia mengatakan kalau member Crypto Mark AI tak hanya di Tanah Air, tapi juga di Malaysia, Vietnam, dan India. Sejumlah member di ketiga negara tersebut pun telah mengeluhkan hal serupa. Mereka tdak dapat melakukan transaksi deposit maupun withdrawal dana sejak 15 Oktober 2021. Janji aplikasi dapat diakses Senin, 18 Oktober 2021 pun belum terlaksana serta tidak ada kejelasan. 

Sehingga Fisiharto melaporkannya ke polisi. Laporan juga dibuat korban lain bernama Duta (34). Duta mengaku telah gabung dengan robot crypto Mark AI sejak Juni 2021. Duta mengaku empat bulan bergabung di robot crypto yang diluncurkan PT Teknologi Investasi Indonesia itu.

Selama empat bulan, Duta sudah menginvestasikan uang senilai USD 5.000 secara bertahap. Dia menerima keuntungan 1-1,4 persen setiap hari hingga Kamis, 14 Oktober 2021. Tapi, keuntungan tidak lagi didapat per Jumat, 15 Oktober 2021. Pihak Mark AI sempat berjanji akan mengaktifkan kembali transaksi pada Senin, 18 Oktober 2021, namun aplikasi dan website tersebut tak dapat diakses sampai sekarang.

"Perusahaan Mark AI yang diwakili PT Teknologi Investasi Indonesia mengatakan alasan penghentian dana karena hindari aliran dana masuk dari suntown forex ke Mark AI, sehingga disetop proses transaksi," kata Duta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Polisi Ringkus 1 Buron Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp 5 M Disita

Sejauh ini, total 24 orang tersangka telah ditangkap atas kasus judi online Komdigi.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024