Viral Aipda Ambarita Geledah HP Warga, Polda Metro: Kesalahan SOP

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Aksi anggota polisi Aipda Monang Parlindungan Ambarita atau yang lebih dikenal Aipda Ambarita jadi sororan. Aipda Ambarita seenaknya memeriksa telepon genggam atau HP seorang pemuda dan viral di media sosial.

Polda Metro Jaya menyampaikan ada kesalahan standar operasional prosedural (SOP) dalam aksi Aipda Ambarita.

"Tapi, Pak Ambarita memang betul kami akui Pak Ambarita itu ada dugaan kesalahan SOP," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 19 Oktober 2021.

Dia menekankan, Ambarita diduga kuat ada pelanggaran disiplin. Menurutnya, ada SOP saat polisi melakukan penggeledahan. Ia mengingatkan hal ini harus diikuti dan tidak boleh diabaikan.

"Tapi, ada dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan karena ada ketentuan SOP untuk penggeledahan," kata dia lagi.

Aksi Aipda Ambarita memeriksa handphone warga

Photo :
  • Twitter @xnact

Sebelumnya, aksi anggota polisi Aipda Monang Parlindungan Ambarita atau yang lebih dikenal Aipda Ambarita jadi buah bibir. Aksinya dalam program salah satu televisi swasta malah viral di media sosial.

Ambarita dalam aksi itu ingin menyita dan memeriksa telepon genggam seorang pemuda tanpa surat izin. Video ini viral di berbagai media sosial. Salah satunya ada di akun Twitter seperti @xnact.

Viral Detik-Detik YouTuber Kecelakaan karena Main HP saat Kendarai McLaren

Akun tersebut menyoroti aksi Ambarita yang beralasan hendak memeriksa ponsel. Alasan dia untuk mencari adakah rencana mau melakukan tindak pidana atau tidak. 

Namun, pria itu menolak karena penggeledahan ponsel adalah ranah privasi. Pria itu juga mempertanyakan prosedur polisi yang bebas memeriksa telepon genggamnya.

Pria Ini Janji Ngesot Sampai Madura Jika Timnas Indonesia Tekuk Arab Saudi, Berani Penuhi Janjimu Pak?

"Polisi tiba-tiba ambil HP lalu periksa isi HP dengan alasan mau memeriksa barangkali ada rencana perbuatan pidana yang dilakukan melalui HP. Boleh, tapi harus didahului dugaan tindak pidana. Sejak kapan pak pol bebas geledah HP dan privasi orang atas dasar suka-suka dia?" demikian tweet akun @xnact seperti dikutip, Selasa 19 Oktober 2021.

Wisatawan Pantai Anyer Ngeluh Parkir 20 Menit Dipatok Tarif Rp75 Ribu
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak

Polisi Panggil Lagi Firli Bahuri untuk Pemeriksaan Pekan Depan

Polisi menyebutkan surat panggilan sudah dilayangkan kepada Firli Bahuri.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024