Ini yang Dilanggar Briptu Fikri Cs Penembak Laskar FPI
- VIVA/Vicky Fajri
VIVA – Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya kepada Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella yang merupakan anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan empat laskar FPI (unlawful killing) di KM 50 Tol Cikampek.
JPU dalam surat dakwaan kasus Unlawful Killing mengatakan jika sempat ada perlawanan dari salah satu anggota laskar FPI saat merebut senjata milik dari aparat kepolisian. Dalam hal ini diketahui terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella posisinya tidak memborgol keempat laskar FPI saat proses pengamanan ke dalam mobil untuk kemudian menuju ke Markas Polda Metro Jaya.
Dikatakan JPU, kedua terdakwa dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) hanya melakukan pengawalan dan men mengamankan tanpa menerapkan SOP. Dikarenakan saat empat anggota Laskar FPI dimasukkan ke dalam mobil tanpa diikat atau diborgol secara bersama-sama.
"Namun Ipda M. Yusmin Ohorella, Ipda Elwira Priadi Z, dan terdakwa (Briptu Fikri Ramadhan) malah naik ke mobil untuk mengawal dan mengamankan keempat anggota FPI dengan mengabaikan SOP pengamanan dan pengawalan terhadap orang yang baru saja selesai melakukan kejahatan," ucap JPU di Ruang sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin,18 Oktober 2021.
Sebelumnya, anggota Resmob Polda Metro Jaya Ipda Mohammad Yusmin Ohorella didakwa telah bertindak sendirian atau secara bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni Briptu Fikri Ramadhan (dalam dakwaan terpisah) dan Ipda Elwira Priadi Z (meninggal dunia), melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) atas nama Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan dan dan M. Reza.
Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella termasuk dalam tim yang terdiri 7 orang, yakni Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Elwira Priadi Z, Bripka Faisal Khasbi Alaeya, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi Ismanto dan Bripka Guntur Pamungkas melakukan pengintaian terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di kawasan Sentul, Bogor.
Kegiatan pengintaian itu sebagai langkah antisipasi Polda Metro Jaya atas dua kali ketidakhadiran Habib Rizieq Shihab atas panggilan pemeriksaan kasus pelanggaran protokol kesehatan, dan menghindari panggilan dengan berbagai alasan.
Perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella (dalam berkas terpisah) didakwa sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.