4 Tahun Pimpin Ibu Kota, LBH Jakarta Catat 10 Laporan Merah Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan rumah DP 0 rupiah
Sumber :
  • Humas DKI

VIVA – Selama kurun waktu empat tahun pemerintahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta mencatat ada sepuluh laporan merah terkait kepemimpinan Anies.

Punya Pengalaman, Anies Diharapkan Bisa Bantu Dongkrak Elektabilitas Syaikhu-Ilham Habibie

"LBH Jakarta menyoroti sepuluh permasalahan yang berangkat dari kondisi faktual warga DKI Jakarta dan refleksi advokasi LBH Jakarta selama empat tahun masa kepemimpinan," ucap pengacara LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait dalam keterangan tertulisnya, Senin 18 Oktober 2021.

Poin pertama, buruknya kualitas udara Ibu Kota melebihi baku mutu udara ambien nasional (BMUAN) yang ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999. Hal ini diyakini buntut Pemprov DKI abai melakukan langkah pencegahan
dan penanggulangan.

Anies Baswedan Puji Lawatan Perdana Prabowo ke Luar Negeri: Kelihatan Berwibawa

Pada poin kedua, sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air. Masalah utamanya bisa dijumpai pada pinggiran kota, wilayah padat penduduk, dan lingkungan tempat tinggal masyarakat tidak mampu. 

Yang ketiga soal penanganan banjir yang belum mengakar pada beberapa penyebabnya. Beberapa tipe banjir Jakarta masih disikapi Pemprov DKI sebagai banjir luapan sungai.

PKS Harap Anies Mau Bertemu RK-Suswono Sebelum Pencoblosan Pilgub Jakarta

"Pada beberapa Peraturan Kepala Daerah masih didapati potensi penggusuran dengan adanya pengadaan tanah di sekitar aliran sungai," katanya.

Poin keempat adalah penataan kampung kota yang belum partisipatif. Sebagai contoh penerapan penataan Kampung Kota dengan menggunakan pendekatan CAP, yaitu Kampung Akuarium, tapi dalam penerapan tak seutuhnya memberikan
kepastian hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga. 

Yang kelima soal ketidakseriusan dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum. Hal ini nampak dengan kekosongan aturan mengenai bantuan hukum pada level Peraturan Daerah di DKI Jakarta.

"Keenam mengenai sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta. Pada awal masa kepemimpinannya, Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan penyelenggaraan rumah uang muka atau DP 0 persen ditargetkan membangun sebanyak 232.214 unit," ujar dia.

Anies Baswedan segel bangunan di Pulau Reklamasi.

Photo :
  • ANTARA Foto/Dhemas Reviyanto

Poin ketujuh adalah belum ada bentuk intervensi yang signifikan soal permasalahan yang menimpa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil punya karakteristik dan kompleksitas kerentanan yang jauh berbeda dengan masyarakat di wilayah lain. 

Poin kedelapan, terakait penanganan pandemi yang masih setengah hati.
Capaian 3T Pemprov DKI dirasa masih rendah di masa krisis. 

Untuk poin kesembilan adalah soal penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta. Perbuatan ini dijustifikasi dengan menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak memiliki perspektif HAM.

"Kesepuluh, reklamasi yang masih terus berlanjut. Ketidakkonsistenan mengenai penghentian reklamasi dimulai ketika pada 2018 Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang menjadi indikasi reklamasi masih akan berlanjut," kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya