LBH Jakarta Sebut Pencabutan Izin Reklamasi Hanya Gimik Anies Belaka
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyebut langkah pencabutan izin reklamasi di Teluk Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI era Gubernur Anies Baswedan cuma gimik. Pemprov DKI Jakarta menang pada tingkat Mahkamah Agung soal gugatan Pulau H, tapi kalah di gugatan lain seperti Pulau F dan Pulau G.
"Ketidakcermatan Pemprov dalam pencabutan izin tentunya mengancam masa depan penghentian reklamasi. Dan, menjadikan pencabutan izin reklamasi sebagai gimik belaka," kata pengacara LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait dalam keterangannya di Jakarta, Senin 18 Oktober 2021.
Menurut dia, Anies seolah tidak konsisten dalam polemik reklamasi karena Peraturan Gubernur Nomor
58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan
Reklamasi Pantai Utara Jakarta bukti reklamasi masih akan lanjut. Dalam hal ini, pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi serta penyebutan pengembang reklamasi sebagai perusahaan mitra.
Dia menilai langkah Anies dalam pencabutan izin 13 pulau reklamasi dilakukan secara tak cermat dan hanya bersifat segera. Sementara, syarat-syarat pendukung justru tidak diperhatikan.
"Pemprov DKI Jakarta tidak memperhatikan syarat-syarat yang diperlukan untuk mencabut izin
pelaksanaan reklamasi bagi perusahaan-perusahaan," lanjut Jeanny.
Pun, ia menyampaikan, Anies juga tak memperhatikan aspek transparansi dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) saat mencabut izin reklamasi. Dengan kondisi tersebut membuat munculnya gugatan balik oleh perusahaan pemegang izin terhadap Pemprov DKI.
"Ketiadaan kajian tersebut terlihat kompromistis karena Anies tetap melanjutkan 3 pulau lainnya. Walhasil gelombang gugatan balik dari pengembang pun terjadi," katanya lagi.