LBH Jakarta Sebut Pencabutan Izin Reklamasi Hanya Gimik Anies Belaka

Pulau Reklamasi Jakarta
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA –  Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyebut langkah pencabutan izin reklamasi di Teluk Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI era Gubernur Anies Baswedan cuma gimik. Pemprov DKI Jakarta menang pada tingkat Mahkamah Agung soal gugatan Pulau H, tapi kalah di gugatan lain seperti Pulau F dan Pulau G.

KKP Segel Proyek Reklamasi Ilegal PT CPS di Pulau Pari Jakarta

"Ketidakcermatan Pemprov dalam pencabutan izin tentunya mengancam masa depan penghentian reklamasi. Dan, menjadikan pencabutan izin reklamasi sebagai gimik belaka," kata pengacara LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait dalam keterangannya di Jakarta, Senin 18 Oktober 2021.

Menurut dia, Anies seolah tidak konsisten dalam polemik reklamasi karena Peraturan Gubernur Nomor
58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan
Reklamasi Pantai Utara Jakarta bukti reklamasi masih akan lanjut. Dalam hal ini, pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi serta penyebutan pengembang reklamasi sebagai perusahaan mitra. 

Terpopuler: Respons Admin Gerindra Atas Protes Warga Disorot, Mendikti Bicara soal Rekaman Viral

Gubernur DKI Anies Baswedan.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menilai langkah Anies dalam pencabutan izin 13 pulau reklamasi dilakukan secara tak cermat dan hanya bersifat segera. Sementara, syarat-syarat pendukung justru tidak diperhatikan.

Pagar Laut di Tangerang yang Ilegal Dicurigai Bertujuan untuk Reklamasi Alami, Apa itu?

"Pemprov DKI Jakarta tidak memperhatikan syarat-syarat yang diperlukan untuk mencabut izin
pelaksanaan reklamasi bagi perusahaan-perusahaan," lanjut Jeanny.

Pun, ia menyampaikan, Anies juga tak memperhatikan aspek transparansi dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) saat mencabut izin reklamasi. Dengan kondisi tersebut membuat munculnya gugatan balik oleh perusahaan pemegang izin terhadap Pemprov DKI.

"Ketiadaan kajian tersebut terlihat kompromistis karena Anies tetap melanjutkan 3 pulau lainnya. Walhasil gelombang gugatan balik dari pengembang pun terjadi," katanya lagi.

Banjir di Kalideres Jakarta Barat

10 RT di Jakarta Masih Banjir, Jumlah Pengungsinya 2.784 Warga

Hujan yang melanda wilayah Jakarta pada Selasa, 28 Januari malam hingga Rabu, 29 Januari 2025, menyebabkan banjir di sejumlah wilayah.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025