7 Perusahaan Pinjol di Jakarta Barat Diawasi Ketat Polisi
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Sebanyak 7 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang berkantor di Jakarta Barat diawasi secara ketat oleh pihak kepolisian. Hal ini terkait masalah legalitas, perizinan dan adanya unsur tindak pidana.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, identitas dan lokasi kantor pinjaman online di Jakarta Barat telah dikantongi oleh pihaknya
"Kami telah mengantongi tujuh perusahaan pinjol yang sudah teridentifikasi beralamat di wilayah Polres Jakarta Barat," ujar Joko dikonfirmasi, Sabtu 16 Oktober 2021.
Dalam hal ini Joko tidak menjelaskan secara rinci perusahaan pinjol mana saja yang sedang diawasi oleh pihaknya. Namun dalam mengidentifikasi adanya tindak pidana yang dilakukan perusahaan pinjol, polisi akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami sudah berkoordinasi dengan OJK. Nantinya kami periksa apakah perusahaan tersebut legal," ujarnya
Joko mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa pengaduan masyarakat terkait sistem penagihan yang dilakukan oleh para perusahaan pinjol tersebut.
"Kami periksa apakah ada laporan di database kami maupun laporan yang diterima OJK," ujarnya.
Joko menegaskan, jika dalam proses pemantauan ada perusahaan pinjol yang terbukti melakukan perbuatan yang mengandung unsur pidana, polisi akan bertindak sesuai dengan hukum uang berlaku.
"Misalkan dalam melakukan penagihan menggunakan pengancaman dan kekerasan terkait dengan UU pidana atau menyebarkan informasi yang ada di dalam handphone atau gadget, maka peminjam akan kena ITE," ujarnya.
Dalam penyelidikan dan pencarian unsur tindak pidana ini, Joko mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan memberikan informasi ke polisi.
“Masyarakat tidak perlu takut, lapor ke kami, dan kami akan segera tindak,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor perusahaan pinjol yang berlokasi di Ruko Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Kamis 14 Oktober 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus mengatakan. Perusahaan Pinjol PT Indo Tekno Nusantara yang berlokasi di Tangerang itu membawahi 13 Apliksi Pinjaman Online.
"Perusahaan tersebut membawahi 13 anak perusahaan yang menggunakan 13 aplikasi. 10 di antaranya adalah aplikasi ilegal," ujar Yusri.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 32 orang, karyawan yang bertugas melakukan penagihan secara online, satu diantaranya yang diamankan, merupakan manajer utama perusahaan tersebut.
Aksi penggerebekan serupa juga dilakukan Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat terhadap perusahaan pinjol yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu 13 Oktober 2021.
56 orang karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan diamankan dari Cengakreng dan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan.