Fakta-fakta Polisi Grebek Kantor Pinjol PT Indo Tekno Nusantara
VIVA – Inilah fakta-fakta polisi grebek kantor pinjol PT Indo Tekno Nusantara. Polda Metro Jaya menggerebek perusahaan pinjol (pinjaman online) yang berada di Rukan Crown Blok C1-7, Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021). Dalam penggerebekan itu, sebanyak 32 orang pekerja diamankan polisi.
Penggerebekan Berawal dari Aduan Masyarakat
Penggerebekan ini dilakukan Polda Metro Jaya berdasarkan aduan dari masyarakat yang merasa diancam dengan paksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga bahwa penggerebekan ini juga sebagai tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas pinol illegal di Tanah Air.
PT Indo Tekno Nusantara Jalankan 13 Aplikasi Pinjol
Pinjol ini sangat meresahkan masyarakat. Bahkan, ada beberapa korban dari masyarakat yang sempat stres karena tagih-tagihan yang dilakukan pelaku baik ancaman secara langsung maupun telepon di medsos.
Teror penagihan secara online yang dilakukan perusahaan tersebut kepada masyarakat membuat masyarakat ketakutan karena kerap kali melakukan pemaksaan.
Ada dua jenis penagihan yang dilakukan kolektor, yaitu dengan mendatangi korban dan juga melakukan penagihan secara online.
Saat pinjol menagih langsung mendatangi peminjam, ia melakukan ancaman apabila para peminjam online tidak membayar. Sedangkan penagihan kolektor melalui medsos atau telepon. Mereka mengancam dengan ancaman gambar pornografi akan dikenakan pasal porno, sehingga membuat stres para pelanggan dan melakukan pembayaran.
PT ITN Sudah Berdiri Tiga Tahun
Berdasarkan hasil penelusuran polisi, PT ITN diduga telah menjalankan bisnis ilegalnya hampir tiga tahun sejak 2018. Namun polisi tengah mendalami kasus ini.
Polisi Mengamankan Barang Bukti dan Para karyawan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 32 para terduga tersangka dan juga puluhan unit komputer yang diduga merupakan alat yang digunakan pelaku untuk melakukan penagihan secara online. Barang bukti dan para terduga tersangka dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksan.
Penggerebekan Kantor Pinjol di Cengkareng
Selain di kantor PT ITN, polisi juga menggerebek satu unit kantor pinjaman online di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu, 13 Oktober 2021. Terdapat 56 orang karyawan yang diamankan polisi dalam penggerebekan ini.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Koes Heriyanto membenarkannya. Melalui video conference di Mabes Polri pada Selasa, 12 Oktober 2021, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah meresahkan masyarakat.
Tindak tegas tersebut, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol. Sebab, hal itu telah merugikan dan meresahkan masyarakat, khususnya di tengah pandemi COVID-19.