Polisi: Ada yang Bunuh Diri karena Ditagih Pinjol Ilegal
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Tim Krimsus Polda Metro Jaya menggerebek perusahaan pinjaman online (pinjol) di Green Lake, Tangerang. Perusahaan itu adalah PT Indo Tekno Nusantara yang bergerak di bidang penagihan secara online. Ternyata, perusahaan itu bekerja sama dengan belasan aplikasi pinjol.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, PT Indo Tekno ini merupakan perusahaan yang bergerak di bagian penagihan secara online. Berbagai cara dihalalkan, seperti meneror masyarakat yang berutang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
"PT Indo Tekno ini adalah bagian kolektornya untuk menagih, ada lagi nanti payung PT-nya," ujar Yusri ditemui di lokasi penggerebekan Tangerang, Kamis 14 Oktober 2021.
Baca juga: Menteri Basuki Tegaskan Perlu Inovasi Baru Pulihkan Sektor Properti
Yusri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, ada 13 aplikasi pinjol yang menjadi dasar mereka untuk menagih utang. Sebagian besarnya merupakan pinjol ilegal.
"Ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, 3 legal dan 10 ilegal," ujarnya
Dalam penggerebekan itu, Krimsus Polda Metro Jaya mengamankan 32 orang. Puluhan orang tersebut diduga berperan sebagai penagih utang yang bergerak secara online untuk membuat masyarakat resah.
"Ada dua jenis penagihan. Ada yang langsung dengan pengancaman, kedua melakukan penagihan melalui medsos atau telepon. Di medsos, kami temukan ancaman," ujarnya.
Yusri menegaskan, Polda Metro Jaya akan menindak tegas pelaku yang diamankan tersebut. Intruksi pemberantasan pinjol ilegal sudah menjadi atensi utama Polri berdasarkan perintah langsung dati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bahkan, Yusri menegaskan, ada yang bunuh diri akibat tindakan para pelaku.
"Kami akan tindak tegas pelaku. Ada yang bunuh diri, akibat ulah para pelaku” ujarnya.