Korban Pinjol: Pinjam Rp2,5 Juta Tapi Ditagih Rp104 Juta
- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
VIVA – Polda Metro Jaya gerebek sebuah kantor pinjaman online, PT Indonesia Tekno Nusantara di sebuah ruko Green Lake City Tangerang, Kamis 14 Oktober 2021.
Dalam kejadian penggerebekan tersebut salah seorang korban pinjol yang diperas oleh perusahaan itu juga hadir di lokasi, Dedi (52) korban pinjaman online mengaku sebelumnya dirinya meminjam sebesar Rp 2,5 Juta, namun di tagih oleh PT ITN hingga Rp 104 juta.
“Minjem 2,5juta, ditagih Rp104 juta. Penagihannya melalui WA,” ujar Dedi ditemui di lokasi penggerebekan pinjol Tangerang.
Dedi mengatakan, dirinya pernah meminta penagih untuk datangi rumahnya langsung, lantaran alamatnya tertera jelas setelah melakuKan pinjaman, namun pihak penagih tidak juga datang ke rumahnya.
“Saya suruh ke rumah saya kan ada tu alamatnya, tapi penagihnya tidak mau datang, nagih ya hanya lewat Hp aja” ujarnya.
Tindakan kurang menyenangkan yang dilakukan oleh oknum penagih pinjaman online tersebut juga dialami Dedi, Dedi mengaku dirinya kerap diancam akan di laporkan polisi hingga di kirimi foto da video porno.
“Nagihnya maksa, sampai saya dikirimi gambar tak senonoh dati 2019, sampai juga saya di ancam akan dilaporkan ke Polisi.” ujarnya.
Dengan adanya penggerebekan perusahaan pinjaman online yang kerap peras warga ini, Dedi mengaku lega, dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang selalu bikin resah masyarakat.
“Dengan adanya penggerebekan ini berharap biar semua kasus terkait pinjaman online ini dapat selesai” ujarnya.
Kronologi
Diberitakan sebelumya, Krimsus Polda Metro Jaya Gerebek perusahaan PT Indo Tekno Nusantara, yang berlokasi di Ruko Crown, Green Lake City Tangerang, Kamis 14 Oktober 2021, sebanyak 32 orang dimana kan dari lokasi terkait kasus teror pinjaman online yang meresahkan dan memeras masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus pinjaman online yang kerap peras warga tersebut merupakan Intruksi langsung dari Kapolri.
“Siang ini kami akan mengungkapkan penggerebekan di greenlake city instruksi dati pak kapolri, adanya satu kegiatan penyelenggaran fintech p2p landing atau pinjol di masa pandemi ini merugikan masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat” ujar Yusri ditemui di lokasi penggerebekan Tangerang, Kamis 14 Oktober 2021.
Yusri mengatakan pihaknya Polda Metro Jaya sebelumnya menerima banyak laporan terkait penagihan yang tidak semestinya okeh pihak pinjaman online.
“Bahkan ada beberapa korban dari masyarakat yg sempat stres karena tagih-tagihan yang dilakukan pelaku baik ancaman secara langsung maupun telpon di medsos” ujar Yusri
Dalam penggerebekan ruko perusahaan Pinjamam Online yang ada di Tangerang ini, Yusri mengatakan sebanyak 32 orang pelaku operator pinjol yang terdiri dari wanita dan pria, dimankan saat melakukan penagihan secara online.
“ada 32 orang yang kita amankan di lokasi ini akan kita bawa dan dilakukan pemeriksaan dan lokasi ini akan kita police line dan akan di dalami semuanya. karena cukup meresahkan” ujarnya.
Teror penagihan secara online yang dilakukan perusahaan tersebut kepada mastarakat, kata Yusri, kerap kali melakukan pemaksaan yang membuat warga ketakutan.
“Ada dua jenis penagihan langsung didatangi dengan ancaman na mana apabila para peminjaman online tidak membayar akan diancam, penagihan kolektor melalui medsos atau telepon dengan ancaman gambar pornografi akan dikenakan pasal porno, sehingga membuat stres para pelanggan dan melakukan pembayaran.” ujarnya
Sementara itu, sekian amankan 32 para terduga tersangka, polisi juga amankan puluhan unit komputer yang diduga merupakan alat Yah digunakan pelaku untuk melakukan penagihan secara online.
“Barang bukti dan para terduga tersangka kita amankan dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan” ujarnya.