Langgar SOP, Brigadir NP Diperiksa Propam Polda Banten
- VIVA/Sherly
VIVA – Brigadir NP saat ini telah diamankan di Direktorat Propam Polda Banten. Hal ini dilakukan atas tindak kekerasannya yang dilakukan pada seorang mahasiswa, yakni MFA (20) saat aksi unjuk rasa di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, sebelumnya Brigadir NP menjalani pemeriksaan di Biro Paminal Mabes Polri. Namun, kini telah diserahkan diamankan ke pihak Polda Banten.
"Tindakan tegas tentunya mendasari aturan yang berlaku dikepolisian dan kita sudah terbitkan surat perintah pengamanan bagi yang bersangkutan, dan kini berada di Ditpropam Polda Banten," katanya, Kamis, 14 Oktober 2021.
Meski masih dalam proses pemeriksaan, brigadir NP pun telah menyalahi aturan dalam standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan pengamanan aksi unjuk rasa.
"Aturan yang ada nantinya, pak Kapolda Banten akan berikan sanksi yang tegas, pada brigadir NP yang tentunya diluar SOP dan ini mengikiti peraturan yang berlaku di internal polri," ujarnya.
Nantinya, brigadir NP akan dikenakan aturan disiplin anggota Polri yakni, PP RI no 2 tahun 2003 dengan pasal 4 huruf a dan huruf b tentang pelaksanaan tugas anggota polri yang wajib memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan ke masyarakat dan mentaati aturan yang berlaku dan kedinasan yang berlaku.
Diketahui, NP melakukan kekerasan dengan membanting MFA. Kejadian itu berlangsung pada Rabu, 13 Oktober 2021, dimana MFA tengah menjalani aksi unjuk rasa bersama rekannya yang lain di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, menyampaikan permohonan maafnya atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh Brigadir NP kepada mahasiswa Tangerang dengan inisial MFA (20).
Permintaan maaf Kapolda Banten diunggah oleh akun resmi instagram @polreskotatangerang. Dalam unggahannya, tampak korban MFA duduk bersebelahan dengan orang tuanya.
Kemudian di hadapannya, duduk Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, dan Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan mengapresiasi langkah cepat Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho dalam penanganan oknum polisi yang diduga melakukan kesalahan prosedur tetap (protap), atau tindakan kekerasan dalam pengamanan unjuk rasa kepada salah seorang mahasiswa.
Diketahui bahwa Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro langsung proaktif pasang badan dengan menghubungi orang tua mahasiswa dan mahasiswa tersebut, untuk meminta maaf atas tindakan kesalahan yang dilakukan oleh seorang oknum aparat kepolisian tersebut.