Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City Kejadian Lagi
- inmagine
VIVA – Prostitusi anak di Apartemen Kalibata City kembali terjadi. Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi anak di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Polisi menangkap lima orang pria pelaku berinisial AL (19), FH (18), AM (36), CD (25), dan DA (19). Pada Rabu, 13 Oktober 2012, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, para pelaku sengaja menjual dua anak di bawah umur kepada pria hidung belang.
Kasus Prostitusi Terungkap Setelah ada Laporan dari Orangtua
Azis Andriansyah mengatakan, kasus prostitusi tersebut terbongkar saat polisi melakukan penyelidikan atas adanya laporan anak hilang dari salah satu orangtua korban.
Salah satu orangtua korban melaporkan anaknya sudah tak pulang ke rumah selama dua minggu. Selama satu minggu, orangtua korban berusaha mencari anaknya ke tetangga dan teman-temannya namun tak kunjung ditemukan.
Pelaku Menjadikan Korban Pacar, Hingga Diiming-imingi Uang
Komplotan pelaku, mengajak dua anak dibawah umur yang berinisial ZR (16) dan RCL (16) dengan cara berteman terlebih dahulu. Pelaku dan korban sudah berteman lama.
Kemudian para pelaku mendekati dua gadis tersebut dan dijadikan pacar. Pelaku juga mengiming-imingi korban akan memberikan sejumlah uang kepadanya.
Dua gadis tersebut terpengaruh dan menuruti ajakan para pelaku untuk dijual secara online yang nantinya akan ditawar oleh pria hidung belang.
Para Pelaku Berbagi Tugas
Saat ini polisi masih mendalami adanya modus lainnya yang digunakan para pelaku untuk menjual para korban ke pria hidung belang.
Diduga para korban diancam pelaku. Dalam menjalankan aksi prostitusi ini, pelaku AM berperan sebagai penyewa apartemen dan FH berperan mengantar-jemput korban saat melakukan prostitusi.
Sementara itu, ketiga pelaku lainnya berperan sebagai muncikari yang menjajakan korbannya kepada para lelaki hidung belang melalui aplikasi Mi Chat.
Korban Melayani Pria Hidung Belang Puluhan Kali
Azis mengatakan, kedua anak tersebut sudah melayani pria hidung belang hingga puluhan kali yang akhirnya berhasil dibongkar. Kedua gadis tersebut dijual dengan tarif mulai dari Rp250.000 hingga Rp750.000.
Secara rinci Aziz menjelaskan, jika tarifnya Rp250.000, masing-masing mendapatkan komisi Rp50.000. Jika dijual dengan harga Rp750.000, masing-masing mendapatkan uang lebih. Uang yang bisa diterima berkisar Rp150.000 sampai Rp 200.000.
Korban Terancam Hukuman Penjara
Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 88 jo 76 (1) atau Pasal 83 jo 76 (f) atau Pasal 81 jo 76 (d) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Anak. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polres Metro Jakarta Selatan kemungkinan akan memanggil pengelola Apartemen Kalibata City untuk diperiksa terkait kasus temuan prostitusi online anak di bawah umur.
Azis mengatakan, kewenangan untuk menyewakan kamar apartemen ada di tangan pemilik unit apartemen. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pemilik kamar tidak mengetahui kamarnya disewa untuk tempat prostitusi.