Polisi Banting Mahasiswa Saat Demo, Bupati Tangerang Minta Maaf

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyesalkan ada kejadian kekerasan yang diduga dilakukan Brigadir NP terhadap seorang mahasiswa berinisial MFA (20), saat aksi unjuk rasa di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

"Tentu sangat menyesal dan kami pun sudah memohon maaf," katanya, Kamis, 14 Oktober 2021.

Pihaknya juga turut memantau kondisi kesehatan MFA melalui koordinasi dengan Polres Kota Tangerang. "Kemarin kan saya dari awal sudah koordinasi dengan pihak Polres Kota Tangerang, termasuk info kesehatan, dan lain-lain. Jadi sekarang ini, kita serahkan dulu ke polisi termasuk hari ini soal kesehatannya, nanti biar diproses," ujarnya.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Selasa, 7 September 2021.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Ia juga menyebutkan, bila hubungan dia ataupun pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan mahasiswa sejauh ini sangat baik.

Bahkan, sebelum kericuhan yang terjadi pada Rabu, 13 Oktober 2021 itu, pihaknya telah menerima perwakilan mahasiswa dengan  agenda penyampaian aspirasi.

"Kalau untuk saya jalur komunikasi diskusi selalu terbuka, enggak ada masalah bahkan hari Senin kita terima perwakilan mahasiswa juga aspirasi maupun diskusi sangat terbuka di Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Sementara itu, selain kondisi kesehatan, sejumlah unsur masyarakat juga memberikan dukungan dalam bantuan hukum. Seperti, Kongres Advokat Indonesia (KAI), yang siap memberikan bantuan hukum kepada MFA

HMI Geruduk Mabes Polri, Soroti Netralitas Polda Banten di Pilkada

"Kami di DPC, tugas kami memberikan bantuan hukum, edukasi hukum, sosialisasi hukum. Kami siap," kata Sekretaris KAI DPC Kota Tangerang Selatan, Priyo Agung Sedjati.

Para kuasa hukum dalam KAI tersebut mengutuk keras dugaan tindakan preventif yang dilakukan oknum polisi Brigadir NP kepada mahasiswa berinisial MFA. Menurutnya, tindakan tersebut sudah terlihat jelas melanggar SOP yang berlaku. 

Polisi Buru Satu Pelaku Penganiayaan Anak 9 Tahun di Tangerang

"Dimana hal situasi di lapangan, bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa merupakan suatu larangan, dan kewajiban polisi menghormati hak asasi manusia dari setiap orang melakukan unjuk rasa," ujarnya.

Mahasiswa USU Geruduk Kampus gegara Rektor Prof Muryanto Diduga Cawe-cawe Pilgub Sumut
Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi saat cek kondisi korban

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Saat ini, korban sudah dalam pengasuhan orang tua.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024