Polisi Banting Mahasiswa Saat Demo, Bupati Tangerang Minta Maaf

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyesalkan ada kejadian kekerasan yang diduga dilakukan Brigadir NP terhadap seorang mahasiswa berinisial MFA (20), saat aksi unjuk rasa di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Dokter Koas yang Pernah Viral Ribut Soal Parkir Kembali Bikin Ulah, Kini Aniaya Karyawan Gerai Makanan

"Tentu sangat menyesal dan kami pun sudah memohon maaf," katanya, Kamis, 14 Oktober 2021.

Pihaknya juga turut memantau kondisi kesehatan MFA melalui koordinasi dengan Polres Kota Tangerang. "Kemarin kan saya dari awal sudah koordinasi dengan pihak Polres Kota Tangerang, termasuk info kesehatan, dan lain-lain. Jadi sekarang ini, kita serahkan dulu ke polisi termasuk hari ini soal kesehatannya, nanti biar diproses," ujarnya.

Viral Tiga Polisi Masuk Sel Tahanan Usai Aniaya Warga, Netizen Salfok Penjara Tak Digembok

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Selasa, 7 September 2021.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Ia juga menyebutkan, bila hubungan dia ataupun pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan mahasiswa sejauh ini sangat baik.

Tergerus Digitalisasi dan Tren Teknologi, Mahasiswa yang Pengin Jadi Akuntan Kian Merosot

Bahkan, sebelum kericuhan yang terjadi pada Rabu, 13 Oktober 2021 itu, pihaknya telah menerima perwakilan mahasiswa dengan  agenda penyampaian aspirasi.

"Kalau untuk saya jalur komunikasi diskusi selalu terbuka, enggak ada masalah bahkan hari Senin kita terima perwakilan mahasiswa juga aspirasi maupun diskusi sangat terbuka di Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Sementara itu, selain kondisi kesehatan, sejumlah unsur masyarakat juga memberikan dukungan dalam bantuan hukum. Seperti, Kongres Advokat Indonesia (KAI), yang siap memberikan bantuan hukum kepada MFA

"Kami di DPC, tugas kami memberikan bantuan hukum, edukasi hukum, sosialisasi hukum. Kami siap," kata Sekretaris KAI DPC Kota Tangerang Selatan, Priyo Agung Sedjati.

Para kuasa hukum dalam KAI tersebut mengutuk keras dugaan tindakan preventif yang dilakukan oknum polisi Brigadir NP kepada mahasiswa berinisial MFA. Menurutnya, tindakan tersebut sudah terlihat jelas melanggar SOP yang berlaku. 

"Dimana hal situasi di lapangan, bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa merupakan suatu larangan, dan kewajiban polisi menghormati hak asasi manusia dari setiap orang melakukan unjuk rasa," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya