Kabur saat Karantina, Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Penjara

Rachel Vennya
Sumber :
  • Instagram/rachelvennya

VIVA – Selebgram Rachel Vennya diketahui kabur dari karantina kesehatan di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara seusai pulang dari Amerika Serikat (AS). Diketahui, kaburnya Rachel ini dikaitkan dengan seorang oknum anggota TNI berinisial FS.

Rachel Vennya Unggah Foto dengan Okin Langsung Ramai Disorot, Netizen Heboh

Terkait persoalan tersebut, Kodam Jaya selaku Kogasgabpad COVID-19 melalui Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwis BS pun merespon berita yang saat ini tengah ramai diperbincangkan. Herwin mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami keterlibatan oknum TNI tersebut.

Tindakan yang dilakukan Rachel Vennya ini pun dianggap melanggar aturan terkait kekarantinaan kesehatan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Satgas COVID-19 Nomor 12/2021 tangggal 15 September 2021.

Fuji Ketahuan Nge-Vape, Ini Kata Haji Faisal

Keputusan tersebut menyatakan jika yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah;

1. Para pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Terungkap Isi Kamar Mewah Rachel Vennya Serasa di Mall, Netizen Bandingkan dengan Rumah Raffi Ahmad

2. Pelajar atau Mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri.

3. Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.

Photo :
  • ANTARA/ Muhammad Zulfikar.

"Pada Kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut. Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan Non Prosedural oleh oknum anggota TNI dari bagian Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS, yang telah mengatur agar selegram Rachel Ven dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwis BS, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 13 Oktober 2021.

Berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, kaburnya Rachel Vennya dari lokasi karantina telah melanggar aturan UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan. Ia pun terancam pidana kurungan penjara selama satu tahun akibat perbuatannya tersebut.

Baca juga: Kabar Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet, Ini Kata Polisi

Andre Taulany

Andre Taulany Mendadak Dijodoh-jodohkan dengan Rachel Vennya, Kenapa?

Interaksi hangat antara komedian Andre Taulany dan selebgram Rachel Vennya saat berkunjung ke rumah Rachel baru-baru ini telah menyita perhatian publik.

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024