Mahasiswa UI Gelar Aksi Tuntut Statuta Hasil Revisi Dicabut

Aksi demonstrasi BEM UI di depan kantor Rektorat UI Depok
Sumber :
  • VIVA/Ridwan Putra

VIVA – Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia melakukan aksi di depan gedung rektorat, Selasa 12 Oktober 2021. Aksi yang diikuti seluruh Badan Eksekutif Mahasiswa tingkat Fakultas dan Universitas itu digelar dalam rangka menuntut cabut Statuta UI hasil revisi.

UI Pacu Semangat Menuju Puncak Peringkat Dunia

"Ini puncak kemarahan kami mahasiswa dan dosen selama berbulan-bulan atas perubahan Statuta UI," kata Ketua BEM UI, Leon Alvinda dilokasi, Selasa 21 Oktober 2021.

Leon mengatakan ini merupakan aksi perdana setelah Statuta UI direvisi pada bulan Juli 2021 lalu. "Kami sudah berusaha berdiri surat dengan pihak rektorat, tapi tidak pernah digubris," kata Leon.

Berani Berinovasi dan Menginspirasi Dunia, Ini Peran Pemuda dalam Transformasi Pangan

"Untuk itu hari ini tidak ada kompromi lagi harus dicabut," tambah Leon.

Aksi ini bukan hanya diikuti mahasiswa UI, guru besar, dosen serta para alumni pun turut dalam aksi tersebut yang menyatukan suara dalam Aliansi Pendukung #batalkanStatutaUI (PP No.75/2021).

Pesan Rektor IBI Kesatuan Bogor saat Wisuda Periode 2023-2024 dengan 671 Wisudawan

Dalam tuntutannya disebutkan, revisi Statuta UI telah menyalahi sedikitnya 4 poin diantaranya, bertentangan dengan peraturan dan perundangan diatasnya, tidak benar, tidak jujur dan tidak transparan, otoriter dan sentralistik, serta kapitalistik.

Sebelumnya, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) meminta PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI dicabut. Pasalnya, PP tersebut cacat formil dan diduga kuat lahir karena unsur politik dan campur tangan dari pihak pemerintahan.

Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Prof. Manneke Budiman menyampaikan, PP 75/2021 itu lahir dipaksakan karena tidak melibatkan Dewan Guru Besar dan Senat Akedemik. Menurut dia, satu-satunya cara untuk menghentikan agenda politik di balik PP 75/2021 tentang Statuta UI itu adalah dengan mencabutnya.

"Mencabut PP 75 itu sama dengan memotong nadi kepentingan-kepentingan jahat yang berencana menguasai dan menghancurkan universitas," kata Manneke, dalam webinar “Membahas Apa yang Terjadi di Belakang Layar Statuta UI PP 75/2021, dikutip Sabtu, 31 Juli 2021.

Manneke melanjutkan, dalam pengamatannya, ada beberapa kelompok kepentingan di balik lahirnya PP 75/2021 yang merupakan perubahan dari PP 68/2013 dan memuat terkait rangkap jabatan, dan di dalamnya dinilai memuat pasal bermasalah seperti dipangkasnya kewenangan organ UI dan diubahnya kuota beasiswa untuk mahasiswa tidak mampu secara ekonomi.

Tiga kelompok itu, kata Manneke, adalah mereka yang berada di luar UI dan membutuhkan sumber daya, infrastruktur, serta sosial kapital untuk konsolidasi menuju kekuasaan. Kedua, mereka yang berada di dalam UI tetapi tidak bertujuan untuk tinggal secara permanen dan hendak menggunakan universitas sebagai springboard menuju ambisi lebih besar di luar.

Kemudian kelompok ketiga, mereka yang tinggal permanen di dalam UI tetapi tidak peduli dengan rumahnya, hanya peduli pada keuntungan pribadi.

"Relasi tiga kepentingan itulah yang memungkinkan PP 75/2021 lolos, tiba-tiba ada, kita seperti mendapat serangan fajar," ungkap Manneke.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya