Bandara Soetta Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun Terbang, Ini Syaratnya

Suasana Bandara Soekarno-Hatta saat pandemi COVID-19.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah memperbolehkan anak di bawah umur 12 tahun untuk menggunakan transportasi udara.

PBB: Kematian Anak Palestina akibat Dibunuh Tentara Israel di Tepi Barat Naik Tiga Kali Lipat

Meski diperbolehkan, aturan yang berlaku sejak awal Oktober 2021 ini, Bandarae Soetta tetap menerapkan syarat-syarat khusus bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soetta, dr Darmawali Handoko mengatakan, anak usia di bawah 12 tahun yang diperbolehkan terbang wajib memenuhi persyaratan dan harus mendapatkan persetujuan dari Satuan Tugas (Satgas) Udara.

KPAI Sebut Anak-anak Rentan Jadi Objek Politik Selama Tahapan Pilkada 2024

Persyaratannya berupa surat keterangan bebas COVID-19, baik melalui rapid antigen ataupun tes PCR.

"Sudah boleh, hanya saja ada syarat yang harus dipenuhi, salah satunya jika ada kebutuhan yang mendesak dan harus dilakukan penerbangan, itu bisa dimintakan diskresi kepada satgas udara bandara setempat," katanya, Selasa, 12 Oktober 2021.

Israel Tahan 270 Anak Palestina dengan Kondisi Memprihatinkan, Menurut Komisi Urusan Tahanan

Suasana Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. (ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Lanjut dia, terdapat beberapa kategori yang memperbolehkan anak melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara atau pesawat, di antaranya anak berkebutuhan khusus dan harus ikut dengan orangtuanya, atau harus mengikuti orangtuanya yang pindah tugas.

"Kategorinya juga ada, seperti untuk tujuan pengobatan dan bepergian karena memang harus sekolah di tempat lain," ujarnya.

Untuk diketahui, anak usia di bawah 12 tahun sebelumnya tidak diperkenankan atau dilarang bepergian menggunakan moda transportasi udara termasuk melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku mulai 11 Agustus 2021 lalu. 

 

Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi saat cek kondisi korban

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Saat ini, korban sudah dalam pengasuhan orang tua.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024