Alasan Pengemudi BMW yang Tabrak Polisi Tidak Ditahan
- ANTARA
VIVA – Pengemudi sedan BMW berwarna biru, RI, telah ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak seorang anggota polisi lalu lintas saat bertugas berinisial JH, hingga terpental. Namun polisi tidak melakukan penahanan, walau menjadi tersangka.
Polisi mengungkap alasan tidak menahan RI. Yang pertama, karena hukuman yang menjerat pelaku tidak sampai lima tahun sehingga tidak ditahan. Dimana dia dikenakan Pasal 283 juncto Pasal 310 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau ini status hukumannya, pasalnya kurang lima tahun," jelas Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono kepada wartawan, Selasa 12 Oktober 2021.
Tersangka Kooperatif dan Dapat Jaminan
Selain itu, lanjut Argo, RI disebut kooperatif. Belum lagi pihak keluarga RI menjaminnya, sehingga karena pertimbanhan ini penahanan akhirnya tidak dilakukan. Meski begitu, penetapan status tersangka tetap dilakukan supaya efek jera. RI pun dikenakan wajib lapor.
"Yang bersangkutan kooperatif dan keluarganya menjamin. Jadi, sementara kita tidak tahan," kata dia.
Sebelumnya, sebuah mobil sedan BMW menabrak seorang anggota polisi lalu lintas hingga terluka di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu, 10 Oktober 2021. Hal ini viral di akun Instagram @tmcpoldametro.
BMW dengan nomor polisi B 1157 SSL itu diketahui menabrak anggota yang sedang bertugas menjaga pos pembatasan mobilitas warga dengan sistem crowd free night.