Kasasi Kasus Petamburan HRS Digelar, Tak Ada Penutupan Jalan di MA

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang kasasi perkara kerumunan Petamburan yang diajukan eks pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, hari ini, Senin 11 Oktober 2021. Pengamanan area gedung MA tak diberlakukan secara khusus.

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

Terkait hal ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaku tidak menyiapkan penutupan jalan di kawasan sekitar Gedung MA. Menurut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo pengaturan arus lalu lintas di sana bersifat situasional.

"Sifatnya situasional," kata Sambodo kepada wartawan, Senin 11 Oktober 2021.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Sidang Putusan Habib Rizieq Kasus Swab Test

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menyebut, penutupan jalan akan dilakukan mengikuti situasi perkembangan di lapangan. Sejauh ini, pihaknya menerjunkan 80 personel di kawasan Gedung MA. 

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

Sementara itu, pengacara dari Rizieq, Azis Yanuar menambahkan karena sidang dilakukan di MA, pihaknya tidak diundang. Mereka hanya menunggu hasil sidang.

"Kan para pihak tidak diundang," kata Azis.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq Shihab (HRS) juga telah menjalani vonis 8 bulan penjara. Sbelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Habib Rizieq dan Shabri Lubis dkk bersalah saat kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat. 

Saat itu, Habib Rizieq yang baru kembali dari Mekah, Arab Saudi, menggelar pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad di kediamannya, Petamburan, Jakarta Pusat. Acara yang digelar 14 November 2020 itu memantik kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19.

 

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

Mahkamah Agung (MA) memberikan anulir kepada vonis atau putusan bebas untuk mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana pada kasus kerangkeng manusia.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024