Kasasi Kasus Petamburan HRS Digelar, Tak Ada Penutupan Jalan di MA
- ANTARA FOTO
VIVA – Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang kasasi perkara kerumunan Petamburan yang diajukan eks pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, hari ini, Senin 11 Oktober 2021. Pengamanan area gedung MA tak diberlakukan secara khusus.
Terkait hal ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaku tidak menyiapkan penutupan jalan di kawasan sekitar Gedung MA. Menurut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo pengaturan arus lalu lintas di sana bersifat situasional.
"Sifatnya situasional," kata Sambodo kepada wartawan, Senin 11 Oktober 2021.
Dia menyebut, penutupan jalan akan dilakukan mengikuti situasi perkembangan di lapangan. Sejauh ini, pihaknya menerjunkan 80 personel di kawasan Gedung MA.
Sementara itu, pengacara dari Rizieq, Azis Yanuar menambahkan karena sidang dilakukan di MA, pihaknya tidak diundang. Mereka hanya menunggu hasil sidang.
"Kan para pihak tidak diundang," kata Azis.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq Shihab (HRS) juga telah menjalani vonis 8 bulan penjara. Sbelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Habib Rizieq dan Shabri Lubis dkk bersalah saat kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat.
Saat itu, Habib Rizieq yang baru kembali dari Mekah, Arab Saudi, menggelar pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad di kediamannya, Petamburan, Jakarta Pusat. Acara yang digelar 14 November 2020 itu memantik kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19.