Kombes Rachmat Tidak Ditahan, Kejaksaan: Tak Mungkin Melarikan Diri

Ilustrasi pengadilan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Perkara kekerasan dalam rumah tangga yang membelit Komisaris Besar Polisi Rachmat Widodo alias Kombes RW sudah masuk Pengadilan. Meski begitu, tidak dilakukan penahanan terhadapnya.

Fakta-fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Pelaku Kabur Menggunakan Mobil Dinas

"Kami belum (tidak melakukan) penahanan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Utara, Surya Budi Darma kepada wartawan, Minggu 10 Oktober 2021.

Lantas, Surya mengungkap alasan penahanan tidak dilakukan pada Kombes Rachmat. Kata Surya, hal tersebut karena pertimbangan subjektif. Di mana dia menyebut kalau Kombes Rachmat tidak akan melarikan diri. Apalagi dia masih aktif di Korps Bhayangkara.

Sempat Alami KDRT Depan Anak, Istri Labrak Suami Sedang Selingkuh di Tempat Umum

"Pertimbangan kalau subjektifnya itu ya dia gak mungkin melarikan diri juga karena sekarang dia masih aktif di Mabes. Jadi, belum melakukan penahanan, karena gak mungkin lari juga," katanya.

Baca juga: Kerugian Kebakaran di Gudang RSAL Mintohardjo Ditaksir Rp750 Juta

Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, perkara kekerasan dalam rumah tangga yang menjerat Komisaris Besar Polisi Rachmat Widodo alias Kombes RW disebut telah masuk ke meja hijau. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, I Made Sudarmawan mengatakan persidangan pun sudah bergulir.

"Sudah sidang itu," kata dia kepada wartawan, Jumat 8 Oktober 2021.

Diketahui, Kombes Rachmat Widodo yang merupakan mantan penyidik utama Rowassidik Bareskrim Polri itu dilaksanakan sidang etik pada Senin, 5 April 2021. Rachmad diduga melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Guruh Arif Darmawan sebelumnya menyampaikan Rachmat juga sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan anaknya ke polisi. Sebab sang anak, Aurellia, juga melaporkan balik bapaknya.

Menurut Guruh, baik Kombes Pol RW dan Aurellia jadi tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Keduanya dikenakan pasal yang sama yakni Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 352 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya