Kombes Rachmat Widodo Disidang di Pengadilan Jakarta Utara

Ilustrasi Pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Perkara kekerasan dalam rumah tangga yang menjerat Komisaris Besar Polisi Rachmat Widodo alias Kombes RW disebut telah masuk ke meja hijau. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, I Made Sudarmawan mengatakan persidangan pun sudah bergulir.

Pengadilan Domestik Akan Tentukan Sikap Inggris atas Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu

"Sudah sidang itu," kata dia kepada wartawan, Jumat 8 Oktober 2021.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Utara, Surya Budi Darma menambahkan sidang perdana sudah lewat. Agenda persidangan sudah sampai ke pemeriksaan saksi-saksi. Dimana sidang sudah berjalan dua pekan. Namun dia tidak merinci kapan sidang selanjutnya akan digelar.

Sempat Alami KDRT Depan Anak, Istri Labrak Suami Sedang Selingkuh di Tempat Umum

Ilustrasi kekerasan seksual.

Photo :
  • U-Report

"Sudah (sidang perdana) sekarang sudah saksi," ucap Surya menambahkan.

Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Tersangka

Diketahui, Kombes Rachmat Widodo yang merupakan mantan penyidik utama Rowassidik Bareskrim Polri itu dilaksanakan sidang etik pada Senin, 5 April 2021. Rachmad diduga melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Guruh Arif Darmawan sebelumnya menyampaikan Rachmat juga sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan anaknya ke polisi. Sebab sang anak, Aurellia, juga melaporkan balik bapaknya.

Menurut Guruh, baik Kombes Pol RW dan Aurellia jadi tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Keduanya dikenakan pasal yang sama yakni Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 352 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya