Kombes Rachmat Widodo Didemosi 1 Tahun Buntut KDRT

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Komisaris Besar (Kombes) Rachmat Widodo disebut telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Senin, 5 April 2021. Rachmat sudah dijatuhi sanksi etika dan administratif atau demosi. 

Sosialisasi Jasa Pengamanan Polri

"Sanksi bersifat administratif dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama satu tahun," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat 8 Oktober 2021.

Dia dipindahtugaskan ke jabatan lebih rendah. Rachmat akan menempati posisi perwira menengah Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Kombes Rachmat awalnya menjabat sebagai Penyidik Utama Rowassidik Bareskrim Polri.

Cek Kesiapan Jalur Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Temuan Irjen Aan di Merak

Kata Argo, pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Perbuatan Kombes Rachmat dinilai tercela dan merugikan Polri. 

Dia menekankan Polri mengawasi Kombes Rachmat selama satu bulan setelah menjalani sanksi etika dan administratif. Dia diduga melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Irjen Dedi Pimpin Evaluasi Penggunaan Senpi, Cegah Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang

"Sanksi bersifat etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujarnya.

Diketahui, Kombes Rachmat Widodo yang merupakan mantan penyidik utama Rowassidik Bareskrim Polri itu dilaksanakan pada Senin, 5 April 2021. Rachmad diduga melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Guruh Arif Darmawan sebelumnya menyampaikan Rachmat juga sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan anaknya ke polisi. Sebab sang anak, Aurellia, juga melaporkan balik bapaknya.

Menurut Guruh, baik Kombes Pol RW dan Aurellia jadi tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Keduanya dikenakan pasal yang sama yakni Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 352 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya