Aniaya Anak, Kombes Rachmat Widodo Tak Mau Dimediasi
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Polisi mengaku telah memediasi kedua belah pihak terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara Komisaris Besar Polisi Rachmat Widodo (RW) dengan anaknya, Aurellia. Sayangnya, mediasi tak berbuah hasil.
"Sebenarnya kan kemarin sudah ada upaya mediasi tapi tidak jalan," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan kepada wartawan, Jumat 8 Oktober 2021.
Bukan tanpa alasan mediasi dilakukan. Polisi melihat keduanya masih punya hubungan darah. Kata dia, apabila keduanya sepakat damai kasus tidak akan sampai ke Pengadilan. Namun, kini kasus telah masuk ke meja hijau.
"Mereka satu keluarga yang jelas kalau mereka sepakat damai kita fasilitasi cuman tidak ada titik temu nya jadi tetap melangkah ke jalur hukum," katanya.
Kombes RW Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengungkap Komisaris Besar Polisi RW juga jadi tersangka setelah melaporkan anaknya ke polisi. Sebab sang anak, Aurellia, juga melaporkan balik bapaknya.
Kata Guruh, baik Kombes Pol RW dan Aurellia jadi tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Keduanya dikenakan pasal yang sama. Di mana mereka dijerat Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 352 KUHP.
"Kasus KDRT. Pasal 351 dan 352 KUHP," kata dia kepada wartawan, Kamis 7 Oktober 2021.