Polisi Akan Limpahkan Berkas Kebakaran Lapas Tangerang Pekan Depan

Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah merampungkan berkas kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.

Respons Kompolnas Usai 34 Polisi Dimutasi Buntut Dugaan Pemerasan WN Malaysia di DWP

Rencananya, pekan depan polisi akan melimpahkan berkas kasus itu kepada Kejaksaan. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat membenarkan hal tersebut. Kata dia, pihaknya tinggal mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum.

Kasubdit Hingga Kasat Dimutasi Buntut Dugaan Pemerasan Penonton DWP, Dirnarkoba Kombes Donald Aman?

"Kasus lapas tinggal lepasin berkas saja, dalam waktu dekat akan kami kirim berkasnya, Minggu depan," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 8 Oktober 2021.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Photo :
  • VIVA / Sherly (Tangerang)
Kasus Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia, Kasubdit hingga Kasat Narkoba Dimutasi

Nantinya, pihak Kejaksaan akan meneliti berkas tersebut sebelum dinyatakan lengkap. Apabila dinyatakan lengkap maka kepolisian akan menyerahkan keenam tersangka juga alat bukti. Dengan penyerahan itu maka tersangka menjadi tanggung jawab Kejaksaan. Pasalnya, mereka akan segera dibawa ke meja hijau.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan ketiga tersangka adalah RU, S, dan Y. "Ada 3 tersangka di sini," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 20 September 2021.

Korban jiwa dalam tragedi kebakaran di Lapas Tangerang bertambah lagi satu orang sehingga menjadi 49 orang. Korban meninggal dunia di RSUD Tangerang, Kamis, 16 September 2021.

Kemudian pada 29 September 2021, polisi mengumumkan lagi ada tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah narapidana berinisial JMN, pegawai lapas yang bertanggung jawab atas pemasangan instalasi listrik yaitu PBB, dan Kepala Sub Bagian Umum Lapas Tangerang, RS.

Atas perbuatannya ketiganya tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang kealpaan yang menimbulkan kebakaran. Mereka terancam lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya