Polisi Tangkap Para Pelaku Pembunuhan Pelajar SMA di Bogor

Salah satu pelaku pembunuhan siswa SMA di Bogor.
Sumber :
  • Muhammad AR/VIVA.

VIVA – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku penganiyaan dengan senjata tajam, yang mengakibatkan kematian seorang Pelajar SMA Negeri 7 Kota Bogor, bernama Muhammad Rizky (17).

Peristiwa itu terjadi di Taman Palupuh, Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu malam 6 Oktober 2021. Pelaku merupakan alumni dan pelajar di SMA Negeri 6 yang diketahui memiliki dendam pribadi dengan korban.

“Dalam waktu tujuh jam setelah kejadian kami berhasil melakukan pengungkapan, menangkap para pelaku dengan tersangka utama.  Yaitu Rizky Agung (18) pelajar, warga Tanah Sareal dan juga ML (17),” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, saat menunjukkan tersangka di lokasi Taman Corat Coret, Kamis 7 Oktober 2021.

Susatyo mengatakan, petugas telah memeriksa 10 orang lainnya dan memeriksa CCTV di lokasi kejadian. Polisi menyita barang bukti senjata tajam berupa sebilah cerulit.

“Cerulit yang digunakan oleh pelaku dan juga satu buah motor yang digunakan untuk mengejar korban,” katanya.

Susatyo mungungkapkan, dari hasil pemeriksaan para pelajar tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi. Dan, ditemukanlah sebanyak kurang lebih ada enam senjata tajam yang sudah disiapkan.

“Tentunya hal ini membuat kita semua prihatin bahwa aksi kekerasan itu masih terjadi. Sehingga kami melakukan tindakan penegakan hukum terhadap para pelaku," tambahnya.

Susatyo mengungkapkan, petugas juga menemukan bukti screenshoot tangkap layar percakapan dari pesan pelaku yang janjian ataupun untuk melakukan aksi kekerasan. Dari sini, terungkap ada dendam dan tradisi tawuran antarsekolah.

Brigadir AKS, Polisi Bunuh Warga di Kalteng Jadi Tersangka-Dipecat dari Kepolisian

“Kami juga mengimbau untuk dihentikan tradisi ini. Para senior, para alumni sekolah-sekolah di Kota Bogor hentikan tradisi-tradisi tawuran yang ada di Kota Bogor, kita ingin membangun Kota Bogor yang lebih beradab,”jelasnya.

Baca juga: Kata Sri Mulyani Soal Heboh Baru Punya NIK KTP Langsung Kena Pajak

MA Ternyata Juga Tolak PK Saka Tatal di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Lebih lanjut Susatyo mengimbau, kepada seluruh masyarakat agar menghentikan semua aksi-aksi kekerasan di Kota Bogor, baik itu perorangan ataupun kelompok mana pun. Terlebih ini adalah korbannya masih pelajar dan juga pelakunya pun masih pelajar.

Para pelaku, kata Susatyo, dipersangkakan dengan pasal 80 UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Dan bagi pelaku di bawah umur akan menyesuaikan dengan aturan peradilan anak.

Babak Baru Kasus ABG Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

“Pelakunya satu orang sudah 18 tahun ke atas, satu orang masih pelajar, sehingga terhadap pelaku yang masih berstatus anak atau di bawah umur 18 tahun. itu kita melakukan sistem peradilan anak dengan aturan-aturan yang bersifat lebih khusus,” jelasnya.

RS, pelaku pembunuhan tetangga di Kabupaten Asahan.(dok Polres Asahan)

Sakit Hati Dibilang Anak Haram, Pria di Asahan Bunuh Tetangganya

Seorang pria berinsial RS (21), membunuh tetangganya dengan sadis. Korban sendiri bernama Thander (40), ditemukan tewas di sebuah warung nasi di Komplek Graha Kisaran, Ja

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024