Kasus Kerumunan, Pengacara Habib Rizieq Sebut Kasasi JPU Ditolak MA

Kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar
Sumber :
  • VIVA / Willibodus (Jakarta)

VIVA – Pengacara mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar membeberkan informasi terbaru perkara yang membelit kliennya. 

Kejagung Masih Pikir-pikir Mau Banding Vonis Harvey Moeis yang Cuma 6,5 Tahun

Azis mengungkapkan, upaya kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Dikembalikannya berkas kasasi JPU oleh Mahkamah Agung tersebut, maka putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap perkara Megamendung yang menghukum denda kepada klien kami menjadi berkekuatan hukum tetap," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 7 Oktober 2021.

Babak Baru Kasus Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Ronald Tannur

Menurut dia, Habib Rizieq sudah melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar denda sebesar Rp20 juta lewat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. 

Azis menambahkan, MA pun disebut sudah menolak kasasi JPU dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Untuk itu, dia menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan hukuman delapan bulan penjara.

Dituntut 12 Tahun Bui, Jaksa Nilai Harvey Moeis Berbelit Selama Sidang

"Bahwa terkait perkara RS Ummi yang melibatkan klien kami, saat ini sedang dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sedikitnya ada lima orang mantan pengurus Front Pembelaan Islam (FPI) disebut akan bebas pada Rabu, 6 Oktober 2021. Hal itu dibenarkan tim penasihat hukum, Aziz Yanuar.

Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi. 

Kelimanya merupakan narapidana (napi) dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan anak eks pimpinan FPI, Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020 lalu. Kelimanya merupakan panitia acara tersebut.

"Insya Allah pada hari Rabu, 6 tanggal 29 Shaffar 1443 Hijriah/ 6 Oktober 2021 akan bebas," ujar Azis kepada wartawan, Rabu, 6 Oktober 2021.

 

Agus saat tiba di Rutan Kuripan, Lombok Barat (Satria)

Agus Buntung Disidang Pekan Depan, Jaksa Penuntutnya Bernama Agus

Tersangka dugaan kasus pelecehan seksual dan persetubuhan, IWAS alias Agus buntung bakal menjalani sidang perdana pada Kamis, 16 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Mataram

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2025