5 Eks Pengurus FPI Napi Kasus Nikahan Putri Rizieq Bebas Hari Ini

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shyhab, Aziz Yanuar
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Sedikitnya ada lima orang eks pengurus Front Pembelaan Islam (FPI) disebut akan pada bebas hari ini, Rabu 6 Oktober 2021. Hal itu dibenarkan tim penasihat hukum, Aziz Yanuar.

Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Safe Deposit Box Dikembalikan usai Disita

Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi. Kelimanya merupakan narapidana (napi) dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan anak eks pimpinan FPI, Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020 lalu. Kelimanya merupakan panitia acara tersebut.

"Insya Allah pada hari Rabu, 6 tanggal 29 Shaffar 1443 Hijriah/ 6 Oktober 2021 akan bebas," ucap Azis kepada wartawan pada Rabu 6 Oktober 2021.

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

Kelimanya terbukti bersalah oleh pengadilan lantaran terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq. Mereka membantu mempersiapkan sarana dan prasarana dengan menyiapkan tenda, panggung, dan lainnya. Terkait hal itu mereka terbukti melanggar Pasal 93 UndangUndang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas kerumunan sekitar 5.000 warga di Petamburan.

Lima orang tersebut lalu divonis hukuman delapan bulan penjara. 

Heru Hanindyo, Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Praperadilan

Azis kemudian menambahkan, mereka bebas karena masa penahanannya sudah berakhir. Hal itu sesuai keputusan yang dijatuhkan Mahkamah Agung.

"Oleh karena telah berakhir masa penahanannya sesuai yang telah dijatuhkan Mahkamah Agung (MA)," kata dia.
 

Ilustrasi kursi majelis hakim

Terdakwa Rudapaksa Putri Kandung Dibebaskan Hakim Pengadilan Negeri Serang

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang diketuai oleh Hery Cahyono, memvonis bebas M. Safei (45), terdakwa rudapaksa putri kandungnya dalam persidangan.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025