Polisi Pastikan Kebakaran Lapas Tangerang karena Korsleting Listrik

Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polisi memastikan bahwa kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang buntut korsleting listrik. Penyebabnya karena pemakaian listrik melebihi beban kapasitas daya yang tersedia.

"Korsleting listrik atau arus pendek atau short sikuit itu terjadi akibat adanya arus listrik yang tidak sesuai dengan hambatan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 29 September 2021.

Dia menjelaskan, arus listrik pada Blok C2 Lapas Tangerang tak terkendali. Hal itu lantaran adanya kapasitas yang tak sesuai antara arus listrik, berupa kabel, dan beban. Alhasil, hal tersebut menimbulkan panas atau percikan api.

"Beban yang sangat berat dipasang oleh kapasitas kabel yang tidak sesuai, mengakibatkan arus listrik tidak terkendali dengan hambatannya," katanya.

Kombes Ade menambahkan, pemasangan instalasi yang amburadul, dan tak terkontrol lewat Miniature Circuit Breaker (MCB) makin memperburuk keadaan. Pada umumnya, apabila sudah masuk pada MCB, maka ketika terjadi korsleting seharusnya MCB akan turun. 

"MCB ini fungsinya salah satu men-shot, menghentikan arus listrik tadi. Ketika ini dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, dipasang secara langsung, maka MCB menjadi tidak berfungsi, terjadi percikan. Itu penyebab titik apinya," ujarnya.

Untuk itu, Ade meneruskan, unsur kelalaian terpenuhi. Penyidik mendapati adanya pemasangan instalasi listrik yang tak sesuai dengan ketentuan. Demikian pula dengan orang yang diperintah dalam melakukan pemasangan.

Dimana yang diperintah sejatinya adalah pegawai Lapas yang jadi tersangka yaitu PBB. Namun, PBB yang diperintahkan tersangka lain yaitu atasannya RS malah menyuruh narapidana berinisial JMN yang juga menjadi tersangka untuk mengerjakannya. Padahal, JMN tidak punya keahlian.

Cerita Petugas Damkar soal Musala dan Alquran Tak Terbakar di Glodok Plaza

"Tidak ada unsur kesengajaan tetapi karena ada kelalaian. Apa lalainya? Dipasang aliran listrik yang tidak sesuai ketentuan dengan alat yang tidak tepat dan juga dipasang oleh orang yang bukan profesional," katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan ketiga tersngka adalah RU, S, dan Y.

14 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Telah Diterima RS Polri

"Ada 3 tersangka di sini," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 20 September 2021.

Diketahui, korban jiwa dalam tragedi kebakaran di Lapas Tangerang bertambah lagi satu orang sehingga menjadi 49 orang. Korban meninggal dunia di RSUD Tangerang, Kamis, 16 September 2021.

Damkar Saksikan Keajaiban saat Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza
Petugas berusaha memadamkan kebakaran pada 13 gudang di dadap kosambi tangerang

Angin Kencang Sulitkan Proses Pemadaman Kebakaran Belasan Gudang di Tangerang

Proses pemadaman pada 13 bangunan gudang, di area pergudangan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang Banten, mengalami kendala cuaca. Api hidup lagi, karena angin.

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2025