Polisi Pastikan Kebakaran Lapas Tangerang karena Korsleting Listrik

Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polisi memastikan bahwa kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang buntut korsleting listrik. Penyebabnya karena pemakaian listrik melebihi beban kapasitas daya yang tersedia.

Rumah Kontrakan di Tangsel Terbakar, Seorang Kakek Tewas

"Korsleting listrik atau arus pendek atau short sikuit itu terjadi akibat adanya arus listrik yang tidak sesuai dengan hambatan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 29 September 2021.

Dia menjelaskan, arus listrik pada Blok C2 Lapas Tangerang tak terkendali. Hal itu lantaran adanya kapasitas yang tak sesuai antara arus listrik, berupa kabel, dan beban. Alhasil, hal tersebut menimbulkan panas atau percikan api.

RS Polri Identifikasi Dua Korban Kebakaran Glodok Plaza, Perempuan Dewasa Muda

"Beban yang sangat berat dipasang oleh kapasitas kabel yang tidak sesuai, mengakibatkan arus listrik tidak terkendali dengan hambatannya," katanya.

Kombes Ade menambahkan, pemasangan instalasi yang amburadul, dan tak terkontrol lewat Miniature Circuit Breaker (MCB) makin memperburuk keadaan. Pada umumnya, apabila sudah masuk pada MCB, maka ketika terjadi korsleting seharusnya MCB akan turun. 

MKD Bakal Panggil Uya Kuya Buntut Konten Kebakaran di LA

"MCB ini fungsinya salah satu men-shot, menghentikan arus listrik tadi. Ketika ini dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, dipasang secara langsung, maka MCB menjadi tidak berfungsi, terjadi percikan. Itu penyebab titik apinya," ujarnya.

Untuk itu, Ade meneruskan, unsur kelalaian terpenuhi. Penyidik mendapati adanya pemasangan instalasi listrik yang tak sesuai dengan ketentuan. Demikian pula dengan orang yang diperintah dalam melakukan pemasangan.

Dimana yang diperintah sejatinya adalah pegawai Lapas yang jadi tersangka yaitu PBB. Namun, PBB yang diperintahkan tersangka lain yaitu atasannya RS malah menyuruh narapidana berinisial JMN yang juga menjadi tersangka untuk mengerjakannya. Padahal, JMN tidak punya keahlian.

"Tidak ada unsur kesengajaan tetapi karena ada kelalaian. Apa lalainya? Dipasang aliran listrik yang tidak sesuai ketentuan dengan alat yang tidak tepat dan juga dipasang oleh orang yang bukan profesional," katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan ketiga tersngka adalah RU, S, dan Y.

"Ada 3 tersangka di sini," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 20 September 2021.

Diketahui, korban jiwa dalam tragedi kebakaran di Lapas Tangerang bertambah lagi satu orang sehingga menjadi 49 orang. Korban meninggal dunia di RSUD Tangerang, Kamis, 16 September 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya