Prasetyo Edi Tak Gentar Dilaporkan 7 Fraksi Penolak Interpelasi ke BK
- Twitter @PrasetyoEdi_
VIVA – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku siap memenuhi panggilan Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta. Prasetio dilaporkan 7 fraksi buntut digelarnya rapat paripurna membahas interpelasi Formula E. Ketujuh fraksi menilai Ketua DPRD DKI itu melanggar tata tertib DPRD DKI Jakarta.Â
Â
"Saya siap memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi DKI Jakarta. Saya meyakini bahwa setiap palu yang saya ketuk untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan," kata Prasetio Edi dikutip dari akun Twitternya, Rabu, 29 September 2021.
Menurut Pras, sapaan akrabnya, Pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menafsirkan dengan jelas bahwa setiap anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.
Dalam ayat 2 di pasal yang sama juga dikatakan usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan, santun, dan kepatutan sesuai kode etik.
"Atas dasar ketentuan tersebut, saya mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah," ujar pria yang juga politikus PDIP
Bahkan, dalam rapat itu pun hadir perwakilan fraksi penolak hak interpelasi. Sampai pada akhirnya disetujui untuk diagendakan dalam forum. "Tidak satu pun dari mereka yang mengemukakan pendapat hingga akhirnya saya mengetuk palu penutup rapat," ungkap Prasetyo
"Padahal kita tahu bersama bahwa seluruh pendapat, pernyataan, atau argumentasi apapun baiknya disampaikan dalam meja resmi rapat DPRD Provinsi DKI Jakarta, bukan di meja makan," sambungnya
Sebelumnya, tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta dan empat Wakil Ketua DPRD DKI melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD terkait persoalan rapat paripurna interpelasi Formula E,
"Yang dilaporkan Ketua. Ketua DPRD. Bukti pendukungnya surat undangan itu (surat bamus), yang dibikin setelah surat undangan bamus yang agendanya hanya tujuh. Kemudian surat undangan Selasa ini yang tanpa paraf juga," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di ruangan BK DPRD DKI Jakarta, Selasa.
Selain itu, bukti yang dibawa mulai daftar hadir anggota DPRD saat paripurna, hingga surat undangan rapat badan musyawarah (bamus) yang tak mencantumkan pembahasan interpelasi Formula E.
Namun surat itu dikeluarkan setelah rapat dan tidak ditandatangani empat Wakil Ketua DRPD DKI dan surat itu menjadi alat bukti yang dikirimkan ke BK. "Itu surat keluar setelah acara bamus selesai, jadi diusulkan," ucap Taufik.
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco menegaskan pihaknya menduga adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan Prasetyo, yang menjadi dasar aduan tujuh fraksi ke BK.
"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar, sehingga secara ketentuan, maka BK-lah tempat kita untuk menyampaikan," imbuhnya.