Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang

Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang. Ada tiga orang yang ditetapkan lagi menjadi tersangka.

RS Polri Kembali Terima Satu Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza, Total Jadi 8

"Tiga orang ini jadi tersangka sehingga total sudah enam orang jadi tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 29 September 2021.

Dua tersangka merupakan petugas Lapas. Kemudian satu lagi merupakan seorang narapidana di sana. Ketiga tersangka tersebut berinisial JMN, PBB dan RS. JMN diketahui seorang napi atau warga binaan sedangkan PBB dan RS merupakan petugas lapas. Mereka jadi tersangka lantaran kelalaiannya atau kealpaannya.

Polisi Bongkar Kasus Penipuan Skema Ponzi Modus Arisan, 85 Orang Jadi Korban

"Di sini berisi kealpaan mengakibatkan kebakaran, ada tiga tersangka," kata Yusri.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Juga menyebut akan ada tersangka lain. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan ketiga tersngka adalah RU, S, dan Y.

Polisi Temukan Mobil Jenderal Pensiunan BIN di Perairan Marunda, Tak Jauh dari Temuan Jasad

"Ada 3 tersangka di sini," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 20 September 2021.

Diketahui, korban jiwa dalam tragedi kebakaran di Lapas Tangerang bertambah lagi satu orang sehingga menjadi 49 orang. Korban meninggal dunia di RSUD Tangerang, Kamis, 16 September 2021.

Kantong jenazah korban kebakaran Glodok Plaza ditemukan di lantai 8.

Kondisi Jenazah Kedelapan Korban Kebakaran Glodok Plaza saat Ditemukan

Satu kantong jenazah kembali dievakuasi dari lokasi kebakaran Glodok Plaza, menjadikan total delapan kantong jenazah yang telah ditemukan sejak insiden tersebut

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025