Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang

Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang. Ada tiga orang yang ditetapkan lagi menjadi tersangka.

Tanpa Koar-koar, Denny Sumargo Laporkan Balik Farhat Abbas Terkait Kasus Pengancaman

"Tiga orang ini jadi tersangka sehingga total sudah enam orang jadi tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 29 September 2021.

Dua tersangka merupakan petugas Lapas. Kemudian satu lagi merupakan seorang narapidana di sana. Ketiga tersangka tersebut berinisial JMN, PBB dan RS. JMN diketahui seorang napi atau warga binaan sedangkan PBB dan RS merupakan petugas lapas. Mereka jadi tersangka lantaran kelalaiannya atau kealpaannya.

5 Tips Aman Menjaga Stopkontak agar Terhindar dari Korsleting Listrik, Terapkan Sekarang!

"Di sini berisi kealpaan mengakibatkan kebakaran, ada tiga tersangka," kata Yusri.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Juga menyebut akan ada tersangka lain. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan ketiga tersngka adalah RU, S, dan Y.

Kebakaran Hebat di Kebon Jeruk Jakbar, 15 Rumah Ludes Dilalap Api

"Ada 3 tersangka di sini," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 20 September 2021.

Diketahui, korban jiwa dalam tragedi kebakaran di Lapas Tangerang bertambah lagi satu orang sehingga menjadi 49 orang. Korban meninggal dunia di RSUD Tangerang, Kamis, 16 September 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.

Kata Kombes Latif soal Anak Buahnya Potong Jalan Aktor Lanchlan Gibson hingga Nyaris Jatuh Tapi Malah Lebih Galak

Viral di media sosial, aktor Lanchlan Gibson mengklaim dapat tindakan arogan oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas).

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024