Kisruh di Permata Buana, Pengurus Warga: Tidak Ada Pungli di Sini

Viral cekcok satpam dengan warga kompleks di Kembangan, Jakbar
Sumber :
  • Instagram/polres_jakbar

VIVA – Kisruh di wilayah Rukun Warga (RW) 11 perumahan Taman Permata Buana, Kembangan Utara, Jakarta Barat, jadi perhatian karena kepala satpam komplek ditetapkan sebagai tersangka. Pengurus warga perumahan itu menilai penetapan status tersangka tersebut berlebihan.

Temukan Dugaan Pungli Mesin Pertanian hingga Pupuk Palsu, Mentan Lapor Jaksa Agung

Koordinator RW 11 melalui kuasanya, Cecilia Tjakranegara menyampaikan belasan satpam yang ribut dengan salah seorang warga itu hanya mengemban tugas dari pengurus terkait aturan tata tertib lingkungan. 

Dia menjelaskan kepala satpam yang jadi tersangka dan ditahan itu buntut ribut antara salah seorang warga bernama Candy dengan pengurus RW 11. Candy yang sedang merenovasi rumahnya mengaku diganggu satpam perumahan. Tuduhannya satpam melakukan pungli dan menghalang-halangi renovasi rumahnya. 

Hakim Vonis Para Pelaku Pungli di Rutan KPK 4-5 Tahun Penjara

Cecilia menepis tuduhan Candy. Dia menekankan satpam perumahan hanya menjalankan tugas dari pengurus. Hal ini sesuai Permendagri No.5 Tahun 2007 dan Pergub DKI Nomor 171/2016. 

Baca Juga: Ricuh di Komplek Permata Buana, Kepala Satpam Jadi Tersangka

Brigadir AK Diperiksa Buntut Kasus Penemuan Mayat di Katingan

Menurutnya, ribut itu berawal penolakan Candy yang mentaati ketentuan peraturan RW 11 mengenai renovasi perumahan. Aturan itu menyatakan, setiap warga yang merenovasi rumah dengan jangka waktu lebih dari tiga bulan diwajibkan membayar uang izin pembangunan Rp5 juta ke kas RW dan memberikan jaminan sebesar Rp10 juta. Namun, jaminan ini nanti akan dikembalikan begitu renovasi selesai. 

"Sejak awal yang bersangkutan menolak mengikuti aturan tersebut," kata Cecilia, dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 28 September 2021.

Dia menambahkan setiap lingkungan perumahan pasti ada aturan main yang harus dipatuhi warga penghuni. Bahkan, pendatang atau pengontrak rumah pun wajib mematuhi. 

Cecilia menyampaikan aturan itu sudah berlaku sejak 2015. Tapi, nominal yang berubah. Sebelum  14 Februari 2020, nilai jaminan hanya Rp5 juta dan kini menjadi Rp 10 juta. Aturan itupun diklaim selama ini berjalan baik.

“Jadi, tidak ada pungli di sini. Kami hanya menegakkan aturan main di lingkungan kami sebagaimana Candy harus mentaati peraturan tersebut berdasarkan ketentuan pasal 17 Pergub DKI nomor 171/2016. Karena itu satpam kami jangan dikriminalisasi," jelas Cecilia.

Dia yang mewakili pengurus RW 11 meminta keadilan pada kepolisian agar menghentikan kasus ini. Ia bilang pengurus bersedia memberikan penjelasan kepada kepolisian mengenai duduk perkara kasus ini. 

Pun, ia menjelaskan perseteruan Candy melawan pengurus sudah lama. Bahkan menurutnya, Candy pernah menggugat secara perdata di pengadilan.  

Dia bilang, dalam tuduhannya, Candy menganggap pengurus RW menghalangi pembangunan rumah dengan cara semena-mena dan main hakim sendiri tanpa dasar yang jelas. 

Ia menyebut dalam gugatannya, Candy meminta ganti rugi material sebesar Rp2,8 miliar dan ganti rugi immaterial Rp10 miliar. 

“Bagaimana kami bisa dikatakan sewenang-wenang. Berulang kali mediasi yang kami lakukan dia tidak pernah hadir,” tutur Cecilia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya