Rapat Paripurna DPRD DKI soal Interpelasi Formula E Ditunda
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Sidang rapat paripurna soal interpelasi Formula E yang digelar hari ini di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat, terpaksa ditunda.Â
Alasan penundaan itu karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencapai kuorum. Pun Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.Â
"Kita menunda, kita memberi contoh kepada teman-teman 7 Fraksi yang lain kita coba saling menghargai ada yang terima, ada tidak terima, tapi tempat medianya adalah DPRD bukan tempat medianya di restoran," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, di kantornya, Selasa, 28 September 2021.Â
Ia pun menjelaskan, bahwa soal interplasi ini sudah dibahas dalam Badan Musyarwah (Bamus) dan sudah sesuai dengan kuorum para anggota dewan yang hadir.Â
Maka dari itu, ia mengajak Politikus Partai Gerindra M Taufik untuk melakukan diskusi soal Formula E di gedung parlemen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Buka di tempat makan atau restoran di luar.Â
"Ayo kita diskusi, ayo kita berdebat, jangan kita bermain di luar. Ada waktunya, ada jadwalnya semua harus hadir kan semua terjadwal," katanya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Rani Maulani menilai bahwa rapat paripurna soal interpelasi Formula E ilegal.Â
Dalam rapat itu akan memanggil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan untuk menjelaskan perihal pelaksanaan kegiatan balapan mobil yang rencananya akan dilaksanakan pada 2022 di kawasan Monas, Jakarta Pusat.Â
Rani menjelaskan, interpelasi itu hanya dianggap nafsu politik beberapa fraksi di DPRD DKI Jakarta.Â