7% Warga BAB Sembarangan, Pemprov DKI Revitalisasi Ribuan Septic Tank

Kota Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta menggelar revitalisasi septic tank atau tangki septik rumah tangga. Akan dilakukan penggantian atau pemasangan tangki septik lebih dari 5.000 titik hingga akhir 2022. Pada tahun 2020, sudah dilakukan sebanyak 434 titik di wilayah di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Sungai Sombu Meluap Sapu Rumah Warga di Simalungun, Suami Istri Hanyut Ditemukan Tewas

"Sementara pada 2021, tangki septik telah terpasang sebanyak 583 titik di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur dengan target penerima manfaat sebanyak 2.000 Kartu Keluarga di akhir tahun 2021," kata Kepala Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta, Yusmada Faizal di Jakarta, Senin, 27 September 2021.

Baca juga: Manusia Silver di Depok Libatkan Balita, Pemda Harus Cari Solusi

Tiga Tersangka Bentrokan Maut di Tanah Abang Ditangkap, 2 Masih Buron

Hal ini sebagai upaya peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta dan berkolaborasi dengan PD PAL Jaya terus melaksanakan program Revitalisasi Tangki Septik rumah tangga. 

Untuk optimalisasi dan percepatan, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan prasarana pengelolaan limbah domestik melalui program subsidi revitalisasi tangki septik sejak 2020 hingga 2022. 

Polisi Tangkap Tiga Orang Terkait Bentrokan Maut Pekerja Vs Warga di Tanah Abang

Yusmada Faizal menyampaikan, subsidi diberikan ke masyarakat melalui PD PAL Jaya, BUMD penyedia prasarana pengelolaan air limbah domestik. 

"Subsidi ini diadakan sebagai upaya pemenuhan hak atas sanitasi layak untuk masyarakat," katanya. 

Ia menjelaskan, penerima subsidi juga diprioritaskan pada lokasi yang membutuhkan penanganan segera. Di antaranya seperti belum memiliki tangki septik atau masih Buang Air Besar Sembarangan (BABS), memiliki tangki septik namun tidak kedap, bermukim di daerah yang terkena rob, bermukim di daerah dengan muka air tanah tinggi, bermukim di daerah dengan air tanah yang tercemar bakteri E. coli dengan Total Coliform di atas 3.000 per 100 ml air atau bermukim di daerah rentan penyakit diare. 

Yusmada melanjutkan, kebijakan ini dibuat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga, dan Perjanjian Kerja Sama PD PAL Jaya dan Dinas SDA tentang Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga.

Selain itu, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021, sekitar 7 persen (tujuh persen) warga di Jakarta diidentifikasi masih Buang Air Besar Sembarangan (BABS). 

Oleh karena itu, kegiatan revitalisasi tangki septik rumah tangga ini ditujukan untuk mempercepat peningkatan layanan sistem setempat, meningkatkan cakupan layanan pengelolaan air limbah di DKI Jakarta, serta meningkatkan kesehatan masyarakat di DKI Jakarta melalui perbaikan prasarana sanitasi. 

“Melihat kondisi tersebut, perlu adanya upaya peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah. Salah satu yang bisa dilakukan adalah revitalisasi tangki septik rumah tangga," ujarnya. 

Standar tangki septik yang dibuat juga harus baik dan benar seperti, tangki septik harus dibuat kedap air, dan perlu memiliki lubang kontrol, ventilasi, pipa masuk-keluar, serta harus dikuras isinya untuk dibuang dengan truk tinja secara reguler atau rutin.

Dia mengatakan, pihaknya berharap, program ini bisa meningkatkan kenyamanan dan kesehatan masyarakat Jakarta. Sebab karena air limbah yang dihasilkan akan diolah di dalam tangki septik standar sebelum dibuang ke badan air seperti saluran atau sungai.

"Estimasi nilai pekerjaan untuk menyediakan dan memasang tangki septik di rumah warga adalah sebesar Rp10 juta per Kepala Keluarga (KK) dalam 1 (satu) rumah yang lebih dari 90 persen nya ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta melalui subsidi, sisanya dibayarkan warga ke PD PAL Jaya," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya