Dipecat PSI, Viani Ngotot Ikut Paripurna Interpelasi Anies

Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi dipecat PSI
Sumber :
  • DPRD DKI Jakarta

VIVA – Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) memecat kadernya yang juga anggota DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi. Ada beberapa pelanggaran sehingga partai tersebut memecatnya. Pemecatan dilakukan sebagai kader partai untuk selamanya, dan juga sebagai anggota DPRD.

Prabowo Naikkan Gaji Guru di Awal Masa Jabatan, PSI: Langkah Awal Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Dikonfirmasi, Viani mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) DPP PSI. Sehingga dia belum bisa memberikan penjelasan terkait poin-poin yang membuatnya dipecat.

Meski begitu, Viani mengaku akan tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD DKI. Termasuk akan menghadiri paripurna yang diagendakan pembahasannya terkait interpelasi Formula E Gubernur DKI Anies Baswedan.

Pesan Anies ke Pramono-Rano saat Pimpin Jakarta

"Saya hadir (paripurna besok), saya masih resmi menjadi anggota DPRD, saya akan kawal terus kebijakan dan kepentingan warga DKI," tutur Viani, dikutip dari Antara, Senin 27 September 2021.

Paripurna DPRD DKI Pada Selasa 28 September 2021, adalah untuk memanggil Gubernur Anies Baswedan mengenai perkembangan penyelenggaraan Formula E pada 2022 mendatang. Sejumlah fraksi mengajukan interpelasi seperti PDIP dan PSI.

Anies Yakin Pramono-Rano Menang Pilkada Jakarta Satu Putaran: Ini Bukan Ramalan Cuaca

Namun jika pemecatan terkait dengan penggelembungan laporan anggaran reses, dia sendiri menolaknya.

"Tidak benar tapi sebelum saya klarifikasi poin per poin, nanti saya tunggu aja surat resminya dulu. Jadi partai itu harus kirim ke saya surat resminya karena sampai detik ini belum saya terima. Jadi malam ini sampai situ dulu nanti kalau saya terima surat saya sampaikan kembali," kata Viani.

Ada sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Viani, sehingga DPP PSI memecatnya dari keanggotaan sebagai kader partai.

“(Melanggar) Pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana ABPD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021 pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya