Yahya Waloni Cabut Kuasa 30 Pengacara dari Advokat Muslim
- ANTARA
VIVA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono menetapkan untuk mencabut permohonan praperadilan tersangka penistaan agama Yahya Waloni pada sidang kedua di Jakarta, Senin.
Hakim mencabut permohonan praperadilan itu, setelah Yahya Waloni memastikan tidak ingin melanjutkan sidang dan mencabut kuasanya terhadap penasihat hukum yang mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, hakim bertanya lebih dari tiga kali ke Yahya Waloni mengenai permintaannya mencabut permohonan praperadilan.
“Apakah Saudara tetap ingin mencabut permohonan praperadilan ini dan kuasanya dari para penasihat hukum saudara,” tanya hakim ke Yahya Waloni.
Yahya konsisten menjawab ia telah mencabut permohonan praperadilan serta kuasanya kepada tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia.
Hakim Anry, dalam persidangan, juga bertanya ke Yahya terkait kemungkinan adanya tekanan dan paksaan saat mencabut preperadilan di PN Jakarta Selatan.
Yahya, yang dihadirkan oleh kepolisian di persidangan, menjawab ia mencabut praperadilan atas keinginan sendiri dan tanpa paksaan pihak lain.
Hakim menanyakan itu karena pada sidang pertama Senin (20/9) minggu lalu, koordinator tim pengacara Abdullah Al Katiri menyampaikan kekhawatiran Yahya mencabut praperadilan karena ada tekanan.
Oleh karena itu, Abdullah pada minggu lalu meminta Yahya dihadirkan secara langsung di persidangan.
Namun, Yahya dalam persidangan, Senin, menegaskan ia telah mencabut kuasanya kepada Abdullah dan tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia, yang jumlahnya sebanyak 30 orang.
Usai mendengar klarifikasi dan penegasan dari Yahya, hakim meminta tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia keluar dari ruang sidang, karena mereka tidak lagi sah sebagai kuasa hukum Yahya Waloni.
“Silakan, Saudara penasihat hukum. Legalisasi anda sudah dicabut. Silakan keluar dari ruang sidang ini,” kata hakim ke tim pengacara.
Sidang sempat ditunda beberapa menit oleh hakim, karena perlu waktu untuk menyusun penetapan.
Kurang dari lima menit kemudian, hakim mengumumkan pihaknya mencabut permohonan praperadilan Yahya Waloni, dan memerintahkan Panitera PN Jakarta Selatan turut mencabut berkas perkara praperadilan nomor 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Persidangan pun ditutup dan Yahya kembali diantar ke ruangan di PN Jakarta Selatan oleh beberapa polisi.
Yahya Waloni sejak bulan lalu ditahan oleh polisi, dan ia mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.
Yahya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian oleh kepolisian pada Mei 2021. (ant)