Penebar Ranjau Paku di Gatsu Berharap Ban Motor Pengendara Bocor

Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Alexander Yurikho Hadi
Sumber :
  • ANTARA/Sihol Hasugian

VIVA – Petugas Kepolisian Sektor Tebet Jakarta Selatan menangkap seorang pria dengan inisial BIP (43) diduga pelaku penebar ranjau paku yang terbuat dari rangka payung (paku berongga) di sepanjang Jalan MT Haryono dan Gatot Soebroto.

Muncul Grup WA 'Orang-orang Senang' di Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Agung Buka Suara

Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Alexander Yurikho Hadi mengatakan tim saber gabungan Polsek Tebet dan Sub Direktorat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya bersama mitra ojek daring menangkap pelaku.

"Selama ini yang mungkin jadi momok para pengendara terutama pengendara roda dua yang kebetulan melintas di sepanjang jalur utama Jakarta yaitu Jalan Gatot Soebroto dan Jalan MT Haryono," kata Alexander di Jakarta, Jumat.

Kasat Narkoba Polres Bone Minta Uang Damai Rp 80 Juta, Kini Dicopot dan Diperiksa Propam

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1/4 botol berisi paku potongan kayu dan ban dalam motor.

Pelaku mengaku melakukan aksinya itu agar para pengguna jalan mengalami bocor ban dan segera menggunakan jasa tambal ban pelaku untuk dapat melanjutkan perjalanan.

9 Polisi di Kepri Peras Pengguna Narkoba Rp 20 Juta, Korban Tak Ada Uang Disuruh Daftar Pinjol

Pelaku mematok tarif sebesar Rp 20 ribu/lubang dan apabila ganti ban dalam sebesar Rp75 ribu/ban (harga normal adalah Rp20 ribu) atau tiga kali lipat lebih besar.

Adapun, pelaku bekerja sebagai operator bengkel tambal ban portabel yang berlokasi di Jalan MT Haryono (samping pon bensin).

"Pelaku melakukan tebar paku karena menyadari bahwa arus lalu lintas sudah mulai ramai," katanya.

Atas perbuatannya, pria tersebut dijerat dengan Pasal 192 KUHP mengenai larangan merintangi jalur yang digunakan lalu lintas dengan ancaman sembilan tahun penjara. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Akhirnya Penebar Ranjau Paku di Gatsu Tertangkap, Ini Tampangnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons

Tom Lembong mengatakan masa penyidikan dalam surat tercatat pada periode 2015–2023, sedangkan ia hanya menjabat Mendag pada periode 2015–2016.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025