Kabar 25 Klaster COVID-19 saat PTM di Jakarta, Ini Kata Disdik DKI

Ilustrasi pembelajaran tatap muka di sekolah.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya (Malang)

VIVA – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menanggapi beredarnya pemberitaan terkait 25 klaster COVID-19 yang ditemukan selama Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dimulai di Jakarta. 

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan, pihaknya telah menelusuri Data Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud RI tentang klaster sekolah di DKI Jakarta. Berdasarkan penelusuran di lapangan, survei yang dilakukan Ditjen PAUD Dikdasmen tersebut adalah survei yang dilakukan kepada responden sekolah dan bukan berdasarkan hasil surveilans Dinas Kesehatan tentang kasus positif yang ditemukan. 

Survei tersebut dilaksanakan untuk periode bulan Januari sampai dengan September tahun 2021, sehingga tidak menggambarkan kasus baru pasca PTM Terbatas dimulai.

Program Pemberdayaan BRI dorong Klaster Usaha Manggis di Bali Perluas Jaringan Pemasaran

"Dari 25 sekolah yang dinyatakan klaster COVID-19 tersebut, hanya 2 sekolah yang termasuk dalam 610 sekolah yang mengikuti PTM Terbatas tahap 1, dimulai pada tanggal 30 Agustus 2021, yaitu SMP Cindera Mata Indah dan SMKS Yadika 2 Jakarta," kata Nahdiana di Jakarta, 24 September 2021. 

Berdasarkan data di lapangan, lanjut dia, sejak dimulai PTM Terbatas tahap 1, tidak terdapat kasus COVID-19 di sekolah tersebut, baik dari peserta didik maupun pendidik dan tenaga kependidikan. 

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Nahdiana menyatakan bahwa yang perlu menjadi perhatian bersama dan diantisipasi adalah bagaimana cara penanganan apabila ditemukan kasus positif, karena tidak menutup kemungkinan akan ditemukannya kasus COVID-19 pada saat dilaksanakannya PTM Terbatas di sekolah. 

Tentunya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah membuat standar prosedur Emergency Break dengan melakukan Tracing, Testing dan Treatment, serta sekolah ditutup sementara selama 3 x 24 jam untuk dilakukan disinfektasi.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan tes swab antigen secara berkala di sekolah-sekolah yang melakukan PTM Terbatas, untuk melihat positivity rate yang ada di sekolah. 

"Kamipun tetap mengharapkan peran serta dan kolaborasi yang efektif antara guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan pengawas sekolah, serta orang tua dan masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat, juga pola hidup bersih dan sehat dalam pelaksanaan PTM Terbatas di sekolah, demi suksesnya implementasi PTM Terbatas di DKI Jakarta," tuturnya.

Di samping itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menegaskan, kasus yang ditemukan dalam pemberitaan beberapa hari belakangan adalah kasus sebelum PTM Terbatas dimulai.

Sehingga, tidak ada hubungan dengan PTM Terbatas dan tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

“Kita perlu hati-hati dalam memakai istilah klaster. Definisi klaster adalah ada minimal 2 kasus dan terbukti secara epidemiologi penularannya terjadi di sekolah," kata Dwi.

Menurut Dwi, adanya beberapa kasus di sekolah dalam satu waktu tidak memastikan apakah menjadi satu klaster atau tidak, karena mayoritas kasus yang ada saat ini adalah kasus yang berdiri sendiri, bukan menjadi klaster.

Baca juga: Ada Kasus Positif COVID-19, Enam Sekolah di DKI Ditutup Sementara

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya