Denda Pelanggaran Prokes di DKI Jakarta Tembus Rp6 Miliar Lebih

Petugas Satpol PP menutup suatu restoran yang menyediakan layanan makan di tempat saat razia PSBB Jakarta ( foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat ada ratusan ribu orang yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19. Yang paling banyak ditemukan adalah pelanggaran tidak menggunakan masker. 

Pj Gubernur hingga Petinggi TNI/Polri Tinjau Kesiapan TPS Pilgub Jakarta

"Sejak ada COVID-19 dari 2020 sampai dengan 21 September sudah mencapai 761.774 orang melakukan pelanggaran masker. Nilai denda Rp4.738.920.000 untuk yang masker," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan di Jakarta, Rabu, 22 September 2021. 

Kemudian, kata dia, restoran, warung makan dan sejenisnya, dari jumlah yang diawasi tempat makan itu 489 yang melanggar sebanyak 67 tempat. "Dikenakan sanksi teguran tertulis 58 termasuk juga penutupan sementara, kemudian ada 1 tempat yang dikenakan denda dalam 1 hari," ujarnya. 

BPBD Imbau Warga DKI Jakarta yang Tinggal di Tepi Sungai Waspada Banjir

Dengan demikian, Anies menyebutkan total keseluruhan dari awal COVID-19 sampai tanggal 21 September yang dikenakan sanksi sebanyak 12.567 tempat usaha rumah makan dan sejenisnya. 

"Dengan adanya sanksi teguran tertulis, penutupan sementara ya, pembubaran, denda dan lain-lain. Total dendanya Rp1.419.250.000 untuk rumah makan dan sejenisnya," ujarnya. 

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

Dengan demikian, jika ditotal dari pelanggaran orang tidak pakai masker dan juga tempat usaha bisa mencapai Rp6 miliar lebih.

Dalam kesempatan ini, Anies mengimbau kepsada para pelaku usaha agar mentaati aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di Jakarta. Meskipun tempat restoran dan kafe boleh beroprasi dari pukul 18.00 WIB hingga 00.00 WIB.

"Kesempatan ini jangan kemudian dilakukan pelanggaran jangan dibarengi dengan pelanggaran jam operasional maupun dengan batasan jmlah pengunjung. Karena dipanjangkan sampai jam 00.00 tetap saja batasan pengunjungnya ada disitu, maksimalnya hanya sampai dengan 50 persen," katanya. 

Selanjutnya, ada pengaturan makan di tempat seperti pengaturan jarak meja makan. Satu meja buat dua orang maksimal, kemudian menyediakan cuci tangan, hand sanitizer, perlengkapan prokes.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan merasa bersyukur bahwa kondisi pandemi di Ibu Kota dapat terkendali dengan baik. Menurut Anies, pengendalian kasus COVID-19 di Ibu Kota ini berkat kerja bersama-sama dan menghasilkan dampak yang sangat baik. 

"Hari ini kita mensyukuri bahwa kondisi Jakarta sudah jauh terkendali kasus aktif sudah di angka 2.300 padahal di pertengahan Juli sempat menjadi 113.000 kasus aktif," kata Anies di Jakarta, Rabu, 22 September 2021. 

Anies mengucapkan rasa terima kasih kepada garda terdepan yang selama 18 bulan untuk menjalankan kewajiban kemanusiaan pada saudara-saudara yang berpulang yang wafat karena terkena COVID-19. 

Dok. Istimewa

Teguh Setyabudi Rotasi Pejabat DKI, Kasatpol PP Jadi Wali Kota Jakpus

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi melakukan rotasi kepada para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta. Ad

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024