Anies Tegaskan Iklan Rokok Dilarang di Jakarta, Pelanggar Kena Sanksi
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan, iklan rokok di wilayah Jakarta itu dilarang. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Iklan rokok itu memang dilarang. Tidak boleh dipublikasikan di tempat-tempat yang dilarang, iklan rokoknya yah," kata Anies di Jakarta, Rabu, 22 September 2021.
Ia menegaskan, apabila iklannya itu tidak ditutup atau tidak diturunkan, pasti ada tindakan untuk diminta diturunkan atau ditutup. Karena memang ada aturan di Pergub Nomor 1 Tahun 2015, Kemudian Pergub 148 Tahun 2017 tentang reklame.
"Jadi, memang kita sudah sampaikan apakah kepada pengelola gerai-gerai, mini-mini market, kalau iklan rokok memang tidak diperbolehkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, iklan rokok diperbolehkan itu contohnya dalam Perda atau Pergub itu mengatakan, di tempat hiburan. Di mana di sana yang datang adalah yang berusia dewasa, bukan anak-anak, dan bukan usia sekolah.
"Itu diperbolehkan tempat-tempat hiburan. Atau di tempat-tempat bioskop di mana untuk usia dewasa. Di dalam perda, Pergubnya diatur begitu. Di luar itu, tidak diperbolehkan baik di outdoor maupun indoor," katanya.
Dalam hal ini, Anies mengimbau sekaligus mengedukasi dan mengingatkan terkait larangan iklan rokok. Dia meminta kepada pihak pengelola atau pemilik tempatnya untuk menurunkan atau tindakan mereka sendiri, apakah diturunkan atau apakah ditutup iklan rokoknya.
"Jadi, kalau sudah diingatkan, diimbau, tetapi tidak diindahkan baru kemudian kita ada tindakan dari Satpol PP untuk menurunkan atau menutup," katanya.
Sejauh ini, sanksi yang diberikan hanya bersifat teguran. Belum sampai kepada sanksi denda kepada toko, atau tempat lainnya.