Oknum Kementerian Beri Bantuan Hukum ke Terdakwa Mafia Tanah Disorot
- Foe Peace Simbolon/VIVA.
VIVA – Adanya dugaan keterlibatan oknum kementerian dalam kasus mafia tanah dinilai merupakan bentuk campur tangan yang tak etis.
Hal ini menyusul pengakuan mantan juru ukur BPN, Paryoto yang mengaku pernah dapat bantuan hukum dari Kementerian ATR/BPN agar bisa dibebaskan dalam kasus mafia tanah di Cakung. Saat ini, Paryoto masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dalam kasus pamalsuan sertifikat tanah alias mafia tanah Cakung.
"Tentu keterlibatan Kementerian ATR/BPN ini tidak pantas membantu seorang tersangka, bahkan terdakwa. Ini sama saja Menteri Sofyan ikut campur mengurusi urusan polisi," ucap Ketua Gerakan Nasional 98, Anton Aritonang kepada wartawan, Selasa 21 September 2021.
Dia menilai kalau bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa hanya bisa diberikan oleh pengacara dan aparat hukum, bukan malah oleh pihak kementerian seperti dalam kasus ini. Menurut Anton adanya bantuan hukum kepada Paryoto ini makin menegaskan adanya permainan oleh Kementerian ATR/BPN guna memberi karpet merah kepada mafia tanah.
"Ada indikasi mafia tanah itu dibiarkan, dia (Kementerian ATR/BPN) juga sengaja menyimpan dan terlibat dalam mafia tanah," katanya.
Bukan hanya kasus ini, menurutnya ada kasus lain yang mengindikasikan keberpihakan Kementerian ATR/BPN kepada mafia tanah. Dia berharap ada langkah tegas dari pemerintah pusat untuk benar-benar memerangi mafia tanah yang selama ini masih marak terjadi di Tanah Air.
"Ada kasus di Babel, ada seorang Kakanwil BPN Bangka Belitung diangkat sebagai direktur. Tapi ternyata direktur di salah satu bidang BPN ini mundur. Ini kan berarti ada yang tidak beres, dia tidak puas dengan kerja menteri. Nah ini kemungkinan terjadi di banyak daerah lain. Artinya apa, seperti ini ada kemungkinan di daerah lain kasus seperti ini, BPN melindungi mafia tanah itu sendiri, bekerja sama dengan pihak luar, dengan pengembang. BPN hampir 80 persen terlibat," katanya.
Lebih lanjut Anton pun menyayangkan masih adanya praktisi hukum hingga pengacara sekelas Haris Azhar lebih memilih memberi pendampingan kepada sosok yang dianggap sebagai mafia tanah. Dalam kasus Tanah Cakung, Haris Azhar jadi kuasa hukum Benny Simon Tabalujan sebagai pihak yang berperkara dengan Abdul Halim.
"Haris Azhar dikenal cenderung membela hak-hak orang kecil. Harusnya dia tidak membela Benny Simon Tabalujan yang punya tanah banyak dan berperkara dengan orang kecil. Lagi pula mana ada mafia tanah hanya punya sebidang tanah, ini yang kami sesalkan, atau dibelakang Haris Azhar ada siapa?," kata dia lagi.
Belum lama ini, Paryoto mengakui pernah mendapat bantuan hukum dari Kementerian ATR/BPN selama proses hukum yang dijalaninya.
"Iya (dibantu Kementerian ATR/BPN). Alhamdulillah dari staf ahli Kementerian ATR/BPN, Doktor Iing (Tenaga Ahli Kementerian ATR, ling R Sodikin) selalu komunikasi dengan saya," jelas Paryoto ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Senin, 19 Juli lalu.
Iing Sodikin sendiri sempat dihadirkan sebagai saksi dari Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN saat proses persidangan di PN Jakarta Timur, namun ditolak oleh Majelis Hakim saat itu. Menurutnya, bantuan dari Kementerian ATR/BPN diberikan karena tahu persis kasus yang sedang ia jalani dalam sengketa tanah di Cakung.
"Mereka tahu persis kasus ini. Kita enggak bersalah juga, makanya dikawal terus. Begitu saya keluar (divonis bebas oleh PN Jaktim), keluar surat pengajuan perlindungan hukum dari kapolri hingga Komisi III," urai Paryoto.
Tak sampai di situ, bantuan dari Kementerian ATR/BPN juga diberikan saat Paryoto divonis bersalah dalam kasasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Saya diupayakan agar menjadi tahanan rumah saja, enggak usah masuk sini (Lapas Cipinang)," lanjut Paryoto.
Baca juga: Jokowi Diminta Tindak Oknum Kementerian di Kasus Mafia Tanah