Mulai Oktober 2021, Margonda Raya Depok Diberlakukan Ganjil Genap

Kendaraan melintas di kawasan Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan

VIVA – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok bakal memberlakukan aturan ganjil genap di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, mulai bulan Oktober 2021.

Aturan Ganjil-Genap di Jakarta saat Libur Nataru hingga Akhir Desember

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Indra Waspada mengatakan, secara estafet pihaknya melakukan persiapan mulai dari koordinasi, survei lapangan hingga studi banding, untuk mematangkan konsep tersebut.

“Tahapan sekarang ini, sedang koordinasi, survei lapangan dan minggu ini kita akan studi banding ke Polda Metro Jaya memastikan sistem dan mekanisme aturan berkaitan dengan ganjil genap,” kata Andi kepada wartawan, Selasa 21 September 2021.

Catat! Tanggal 25-26 Desember dan 1 Januari Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan

Andi mengatakan, nantinya pelaksanaan ganjil genap akan diberlakukan selama weekend mulai dari hari Sabtu hingga Minggu. “Rencananya untuk ganjil-genap sendiri di laksanakan di hari weekend, Sabtu dan Minggu,” kata Andi.

Andi belum menjelaskan secara detil bagaimana dan dimana saja titik-titik yang akan diberlakukan ganjil genap di Jalan Margonda Raya. “Kita sudah tentukan titik-titik lokasinya, nanti secara teknisnya akan saya sampaikan lagi, karena ini masih dalam tahap survei lokasi,” kata Andi.

Pengguna Mobil di Jakarta Wajib Tahu Aturan Ini saat Liburan Natal

Andi menyebut, salah satu alasan menerapkan sistem ganjil genap di Jalan Margonda Raya ini adalah untuk menekan angka mobilitas masyarakat ditengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

“Karena memang berdasarkan perpanjangan PPKM yang semalam diumumkan oleh menko maritim bahwa di Kota Depok sudah masuk ke level 3, maka dari itu kita mempersiapkan ganjil genap ini,” kata Andi.

Sebagai informasi, pemberlakuan ganjil genap di Jalan Margonda Raya telah diwacanakan sejak tahun 2018. Kala itu, Dinas Perhubungan Kota Depok merasa kemacetan di jalan penghubung Depok dengan Jakarta Selatan itu tak pernah usai, dan ganjil genap dianggap sebagai solusinya.

Tapi, wacana itu belum pernah terealisasi hingga saat ini. Dan kini berlandaskan aturan PPKM level 3, wacana itu kembali dibawa dan dipastikan akan dilaksanakan pada Oktober 2021 mendatang.

Polri telah menyusun jadwal penerapan aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta untuk mengakomodasi mobilitas masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Hari Ini Pengguna Mobil di Jakarta Gak Bisa Jalan Sembarangan, Kenapa?

Selama libur natal dan tahun baru ada beberapa aturan yang diterapkan, salah satunya adalah sistem ganjil-genap di Jakarta. Jika sebelumnya dilonggarkan, hari ini pembata

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024