Dipanggil KPK Soal Kasus Tanah Munjul, Ketua DPRD DKI: Saya Siap

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi mengaku siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. 

Menteri Nusron Ingin Maksimalkan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Telantar untuk Tanah Wakaf Produktif

Prasetyo mengatakan, dia akan hadir sesuai undangan KPK. "Saya siap memenuhi panggilan, sesuai jadwal dari surat yang diberikan KPK kepada saya," kata dia kepada wartawan, Senin, 20 September 2021.

Sementara itu, terkait apakah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan hadir atau tidak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum berkata banyak. 

Menteri Lingkungan Perintahkan Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Chevron di Siak Dipercepat

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan, Anies dan Prasetyo adalah sosok pimpinan yang taat pada hukum. Sebagai contoh, dia menerangkan, dia dan Anies memenuhi panggilan saat diperiksa terkait kasus yang menyeret nama eks pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. 

Pun Prasetyo, menurut Riza, juga memenuhi panggilan saat dulu sempat dipanggil. Riza yakin bahwa tidak ada yang terlibat dalam kasus yang ditangani KPK ini.

Swasta Mau Sumbang Tanah Buat Program 3 Juta Rumah, Menteri Ara Usul Fleksibilitas Aturan

"Kami yakini bahwa, kami yakin Pak Pras, Pak Anies, Pak Taufik tidak terlibat dalam kasus tanah ya. Itu yang kami yakini," kata Riza menambahkan.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Mereka yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.

Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.

Setelah kesepakatan rekanan itu, Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.

Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Uang itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.

Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek. Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku.

Ketiga, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Keempat, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya