Seruan Anies soal Reklame Rokok Diprotes

Ilustrasi/Pemasangan larangan merokok di angkutan umum.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan terkait Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembinaan kawasan dilarang merokok diprotes. Seruan itu dianggap bisa mengabaikan pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) Joko Setiyanto mengingatkan instruksi Anies tersebut kontraproduktif dengan pemulihan ekonomi. Dia bilang upaya pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi COVID-19 harus menjadi prioritas.

"Pelarangan Gubernur DKI seharusnya memperhatikan kondisi masyarakat bawah dalam keadaan sedang sulit. Saya bukan perokok, bukan berarti saya melarang teman-teman saya untuk merokok," kata Joko, dalam keterangannya, Senin, 20 September 2021.

Rokok Tanpa Merek Langgar Hak Konsumen? Ini Kata Guru Besar Universitas Sahid

Bagi dia, seruan Anies dianggap hanya membuang-buang energi bagi Pemprov DKI. Ia bilang, Pemprov Jakarta bisa mengerjakan hal lebih penting daripada menutup reklame dan display rokok. Salah satunya soal percepatan vaksinasi di pasar.

"Ada masalah yang harus diselesaikan dengan cepat dahulu, seperti menyelesaikan vaksinasi di pasar agar masyarakat tidak takut untuk masuk pasar," ujar Joko.

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gelar Pemusnahan Bersama Barang Hasil Penindakan

Hal senada disampaikan pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah. Menurut dia,  kebijakan Anies kontraproduktif dengan langkah Pemerintah Pusat dalam prioritas pemulihan ekonomi nasional.

Ia menyampaikan demikian karena sektor ekonomi yang tergerus imbas pandemi yang hampir 2 tahun ini mesti jadi prioritas dalam membangkitkannya. 

Pun, ia membandingkan seruan Anies itu bertentangan dengan peraturan lain yakni Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012. Dalam aturan di PP itu, rokok diizinkan melakukan reklame dalam ruang. 

"Kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-VI/2008 dan 6/PUU-VII/2009. Dalam keputusan MK tersebut, rokok tidak ditempatkan sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan," tutur Trubus.

Kemudian, ia menambahkan sejauh ini juga tak ada aturan yang melarang rokok diperjualbelikan. Lalu, tidak ada aturan bahwa tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang. 

"Produk rokok, sama seperti produk lainnya yang biasa ditemukan di minimarket atau toko adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau," ujarnya.

Sebelumnya, protes soal seruan Anies menutup reklame rokok di etalase mini market diprotes dari komunitas kretek. Cara Anies itu dianggap bisa menihilkan hak masyarakat terlebih penjual di tengah kondisi pandemi COVID-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya