Saat Kebakaran, 3 Pegawai Lapas Tangerang Diduga Tidak di Lokasi Tugas
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA –Tiga pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang jadi tersangka kebakaran diduga kuat tidak ada di lokasi mereka bertugas saat itu. Lantaran itu, ketiganya ditetapkan jadi tersangka.
"Mereka yang bertugas pada malam hari saat kejadian dan yang bertugas harusnya di posisi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 20 September 2021.
Dia menegaskan, penetapan status ketiganya jadi tersangka sudah lewat proses yang seharusnya. Penyidik melakukan gelar perkara pagi ini. Kesaksian 53 orang dan pemeriksaan kamera CCTV (Closed Circuit Television) sampai akhirnya tiga orang ini ditetapkan jadi tersangka.
Dalam waktu dekat, Ade mengatakan, akan memeriksa ketiganya pertama kali sebagai tersangka. "Ketiganya akan segera kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya.
Untuk diketahui, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan 3 orang jadi tersangka kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan ketiganya adalah RU, S, dan Y.
"Ada 3 tersangka di sini," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Senin 20 September 2021.
Sebelumnya, korban jiwa dalam tragedi kebakaran di Lapas Tangerang bertambah lagi satu orang sehingga menjadi 49 orang. Korban diketahui meninggal dunia di RSUD Tangerang, Kamis, 16 September 2021.